PedomanBengkulu.com, Seluma - Proses penyidikan kasus dugaan Pungutan liar (pungli) pada proses PPG di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma masih berkelanjutan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Seluma saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi-saksi lebih. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Tersakit dengan PPG di Kemenag memang masih dalam proses penyidikan. Ada 30 orang saksi lebih yang telah kami mintai keterangan , termasuk dari pihak ke tiga dari LPTK maupun Universitas yang telah kami mintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH.
Pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini akan melakukan ekspos kasus di dalam penanganan kasus PPG di Kemenag Kabupaten Seluma. Atas kasus dugaan Pungli dalam proses PPG.
"Dalam hal ini, kami tim akan segera melakukan gelar ekspos kasus dengan pimpinan, akan meminta petunjuk," ujarnya.
Tak hanya para saksi-saksi. Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon terduga tersangka, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara tehadap calon tersangka.
"Untuk yang terduga sudah kami mintai keterangan. Hingga saat ini, seperti yang telah saya sampaikan, bahwa hingga saat ini baru mengerucup terhadap satu terduga tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Penulis: rahmat