PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebagai bagian pengawasan langsung dari masyarakat, Aktifis senior Kabupaten Lebong Rozi Antoni, menyoroti indikasi praktek pengkondisian pemenang paket pemerintah di Kabupaten Lebong. Ditegaskan Rozi, kegiatan pengkondisian pemenang paket tender adalah praktik ilegal. Dikarenakan cenderung melibatkan persekongkolan antara oknum pejabat, Pokja dan perusahaan pelaksana. Yang juga sangat rentan melibatkan tim sukses kepala daerah dan kalangan keluarga pejabat.
Selain bertentangan dengan persaingan usaha yang tidak sehat, Kata Rozi, pengkondisian pemenang paket di pemerintahan juga merupakan perbuatan mengarah pada tindak pidana korupsi. Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 22 secara tegas melarang, adanya upaya-upaya persekongkolan yang bertujuan mengatur pemenang tender.
"Kita harap ini menjadi pengingat bagi pejabat pelaksana kegiatan pemerintah dan koleganya, untuk tidak main-main dan mengkondisikan pemenang paket tender. Kalau pun ada perintah khusus, harus berani melawan karena ini bisa menjerat hukum mereka sendiri," tegas pria yang akrab disapa Bang TB ini.
Bang TB juga kembali mengingatkan, pengkondisian pemenang paket yang disusun sejak awal tahap lelang, sangat jelas mengarah tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dengan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan keuangan negara. Pastinya kegiatan seperti ini juga akan melanggar Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Praktik seperti ini harus dihindarkan, jika sudah mengarah pada Tipikor, melalui gratifikasi dan komitmen fee paket. Ini jelas akan berdampak pada penggunaan uang rakyat dan merugikan masyarakat.
Kepada Polres dan Kejari saya minta pantau indikasi pengkondisian Tender di Kabupaten Lebong," tegasnya.
Dilanjutkan Bang TB, banyaknya kejadian permasalahan hukum disejumlah daerah terkait pengkondisian paket, yang bermuara pada tindak pidana korupsi. Seharusnya menjadi pelajaran bagi pihak dinas dan pejabat terkait, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebong.
"Apalagi Bupati Lebong saat ini orang berlatarkan orang APH. Kita sudah mengingatkan, kalau saya mendapatkan bukti praktek pengkondisian tender. Pastinya saya orang pertama yang akan melaporkannya," pungkasnya.[spy]