(Bantahan untuk Tulisan Elfahmi Lubis: "Bangun Kota dalam Harmoni")
Oleh : Ronald Reagen
"Sangat tidak masuk akal, kita bersepakat membeli pentungan demi memukul kepala kita sendiri"
------
Narasi di atas adalah, suatu pernyataan awal dalam membantah narasi Elfahmi Lubis (Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu) dalam esainya berjudul "Bangun Kota dalam Harmoni" yang dimuat di portal Charger.my.id (29/01/2026). Elfahmi mencoba menjustifikasi pendekatan represif sebagai bentuk "keseimbangan" dalam mewujudkan harmoni di Kota Bengkulu. Memposisikan tindakan represif sebagai pasangan seimbang dari persuasif adalah sebuah sesat pikir yang berbahaya. Dalam masyarakat demokratis, hukum tidak diciptakan untuk menjadi instrumen "pengamanan kebijakan" bagi penguasa terhadap rakyat yang memberi mereka mandat. Narasi "negara tidak boleh kalah" yang didengungkan Elfahmi untuk menyikapi aksi sopir mobil pengangkut sampah maupun pedagang di Kota Bengkulu, sebenarnya menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami bahwa protes publik adalah alarm bagi kontrak sosial yang sedang malfungsi, bukan tindakan premanisme yang harus dibungkam.
Atau memang ada kekacauan nalar, saat kita mengaku demokratis, berpangku pada kontrak sosial, tetapi percaya bahwa konsep yang ditawarkan Hobbes lewat Leviathan (yang subjection) lebih relevan ketimbang Rousseau melalui kontrak sosial (yang association). Walaupun kedua pemikir besar tersebut, Kedua-duanya menggunakan prinsip kontrak sosial dalam karyanya, namun jika kita benar-benar membaca kedua karya mereka berdua maka kita akan tahun kontrak yang mereka sebutkan memiliki implikasi yang sama sekali tidak sama.
Kita butuh lebih dari sekadar argumen disipliner dalam memahami bahwa masyarakat demokratis adalah masyarakat yang berkarya dengan semua kebebasannya. Perlindungan hukum bukanlah mencerminkan batasan pada sifat kreatif, tetapi memuliakannya sebagai bagian dari kontrol Masyarakat atas kekuasaan Pemerintah Kota.
Maka sejak kapan istilah guyub relevan digunakan? Sejak kita beranjak dari subjection (memaksa) menuju masyarakat yang association (kerjasama). Tentu makna kerjasama ini harus memenuhi standar kreatif, masyarakat yang memahami bahwa saat kontrak sudah ditulis dan disepakati, maka konsekuensi logisnya adalah mampu mengontrol dan menekan kemungkinan kekuasaan Pemerintah Kota Bengkulu bertindak subjection atau semena-mena dengan melakukan tindakan disipliner atas tindakan dan upaya kreatif. Menuntut rakyat Bengkulu untuk "guyub" dan "patuh" sebagaimana ajakan Elfahmi, sementara mereka sedang didisiplinkan secara represif, adalah sebuah penghinaan terhadap nalar sehat.
Kekacauan nalar dalam kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu ini berakar pada pemahaman Thomas Hobbes mengenai negara. Dalam karyanya Leviathan, Hobbes berargumen bahwa tanpa kekuasaan absolut yang menakuti semua orang, manusia akan terjebak dalam perang sesama. Sebagaimana dijelaskan oleh A. Sonny Keraf dalam Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (2002), kontrak sosial versi Hobbes adalah kontrak penundukan (pactum subiectionis). Di sini, rakyat menyerahkan seluruh haknya demi keamanan, sehingga penguasa bebas menggunakan "pedang" atau pentungan hukum untuk menindak siapapun yang dianggap mengganggu ketertiban tanpa bisa digugat kembali oleh rakyatnya.
Logika Hobbesian inilah yang nampak dalam argumentasi tim hukum Pemerintah Kota saat mereka menyebut tindakan tegas sebagai strategi mengamankan kebijakan. Dalam pandangan ini, negara diposisikan sebagai otoritas tunggal yang tak boleh kalah, sementara rakyat Bengkulu dianggap sebagai objek yang harus didisiplinkan. Penggunaan ancaman penegakan hukum terhadap sopir mobil sampah dan pedagang menunjukkan bahwa pemerintah sedang memosisikan diri sebagai Leviathan yang berdiri di atas hukum, bukan di bawah hukum yang melayani kepentingan bersama.
Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi yang seharusnya mengutamakan dialog substantif, keterlibatan warga kota sebagai instrumen penting bagi terciptanya bonum commune, bukan represi sebagai solusi darurat.Ketakutan Pemerintah Kota akan "kekalahan" di hadapan protes warga mencerminkan pandangan Hobbes bahwa stabilitas hanya bisa dicapai melalui rasa takut.
Namun, dalam negara hukum yang demokratis, stabilitas yang lahir dari paksaan bukanlah harmoni, melainkan penindasan atau proses disipliner. Memaksakan kepatuhan melalui pendekatan represif di tengah krisis pengelolaan sampah di Bengkulu justru membuktikan bahwa pemerintah gagal menjalankan fungsi pelayanan publiknya (welfare state) dan memilih jalan pintas menggunakan alat kekuasaan untuk membungkam kritik yang dilabeli "provokatif", padahal kritik tersebut adalah bentuk ekspresi kedaulatan warga.
Secara formal-konstitusional, logika "keseimbangan represif" yang ditawarkan Elfahmi Lubis menabrak prinsip dasar Democratische Rechtsstaat (Negara Hukum yang Demokratis). Dalam teori hukum tata negara, hukum (Rechts) dan demokrasi adalah dua pilar yang harus menyatu; hukum memberi kerangka kerja, sementara demokrasi berfunhsi memberikan ruh kedaulatan. Jika makna hukum di Kota Bengkulu digunakan secara dominan untuk merepresi partisipasi warga, maka sistem tersebut bergeser dari Rechtsstaat menuju Machtstaat atau negara kekuasaan, di mana hukum hanya menjadi alat pembenduung kritik (legalistic autocracy) bagi kepentingan elit penguasa daerah.
Prinsip due process of law dalam tata negara kita menuntut agar setiap tindakan pemerintah memiliki legitimasi moral dan hukum yang tidak mencederai hak asasi. Menggunakan argumen "kondisi emergency" untuk menghalalkan tindakan represif terhadap warga Bengkulu yang menuntut hak pelayanan publik adalah sebuah penyimpangan wewenang (detournement de pouvoir). Penguasa daerah tidak bisa bersembunyi di balik tameng penegakan hukum untuk menutupi ketidakmampuannya dalam mengelola urusan domestik seperti tata kelola sampah dan pasar yang menjadi hak dasar warga.
Dalam perspektif fungsi negara, Pemerintah Kota Bengkulu harus memahami konsep Public Service atau pelayanan publik sebagai kontrak prestasi. Ketika rakyat sudah membayar pajak maka semua peraturan yang dikeluarkan harus mewujudkan terciptanya bonum commune ( maslahat bersama). Maka kesedian masyarakat untuk secara Sukarela patuh akan memberikan legal standing untuk menuntut prestasi dari pemerintah.
Sudah barang tentu , Aksi supir pengangkut samapah di depan kantor Walikota bukanlah bentuk anarkisme, melainkan mekanisme check and balances yang dijamin konstitusi. Pemerintah Kota tidak boleh memosisikan diri sebagai lawan tanding bagi rakyatnya sendiri; karena dalam hukum tata negara modern, kedudukan rakyat adalah principal (pemberi kuasa) dan pemerintah adalah agent (penerima kuasa).Penyebutan istilah "premanisme" terhadap aksi protes warga kota Bengkulu adalah upaya stigmatisasi yang mencederai prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Tata negara yang sehat menuntut adanya ruang dialektika, bukan sekadar ruang kepatuhan. Harmoni kota tidak bisa dibangun dengan cara membungkam suara-suara sumbang melalui instrumen hukum pidana. Justru, kekuatan sebuah kota diuji dari seberapa besar Walikota dan jajarannya mampu mengakomodasi kritik ekstrem sebagai bagian dari dinamika pembangunan yang inklusif.
Menurut hemat saya, tindakan disipliner yang sebenarnya dibutuhkan bukanlah kepada rakyat, melainkan kepada birokrasi Pemerintah Kota yang gagal menjalankan mandatnya. Sederhananya, jika negara ingin berwibawa, lupakan penanganan "ala pentungan" perbaiki sektor pelayanan. Mendorong hal ini sama halnya menciptakan rasa keadilan dari jalur pelayanan. Jika Pemerintah Kota terus menggunakan pendekatan "pentungan" untuk menyelesaikan persoalan sosial, artinya sama saja dengan sedang menggali lubang delegitimasi bagi kekuasaan mereka sendiri di depan mahkamah rakyat Bengkulu.
Sangat berbeda dengan Hobbes, Jean-Jacques Rousseau melalui Du Contrat Social menawarkan konsep association atau kerjasama sukarela. Dalam pandangan Rousseau, sebagaimana diterjemahkan dalam buku Kontrak Sosial (Sumardjo, 1986), kedaulatan tidak pernah berpindah dari tangan rakyat. Negara hanyalah pelaksana "Kehendak Umum" (volonte generale). Makan sederhananya adalah; penegakan hukum tidak boleh / tidak sama, dan digunakan sebagai alat represi untuk "mengamankan kebijakan", melainkan harus menjadi instrumen untuk memuliakan kebebasan warga. Jika Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan hukum untuk memukul warga, maka mereka telah membatalkan kontrak sosialnya sendiri.
Rousseau menekankan bahwa masyarakat yang merdeka adalah masyarakat yang mampu mendisiplinkan penguasanya. Protes rakyat Bengkulu, bahkan yang bersifat simbolik seperti aksi menyerakkan sampah, adalah bentuk tindakan disipliner warga terhadap pemerintah yang dianggap lalai. Dalam konteks ini, istilah "guyub" yang sesungguhnya adalah kebersamaan warga untuk menjaga hak-hak kolektif, bukan kebersamaan untuk tunduk pada kehendak birokrasi Walikota. Jika pemerintah kota menganggap aksi warga sebagai ancaman, maka sebenarnya mereka sedang mengakui bahwa mereka telah terpisah dari kehendak umum masyarakat Bengkulu.
Harmoni yang ditawarkan oleh tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu adalah harmoni palsu yang dibangun di atas dasar penundukan (subjection). Seharusnya, sebagai pemerintahan yang mengaku demokratis, mereka berhenti mengandalkan "pentungan" Hobbesian dan mulai membangun ruang kerjasama ala Rousseau. Demi memastikan proses association "kebebasan warga" dimuliakan dan kekuasaan dikendalikan secara rasional dan ketat oleh rakyat. Tentu ini akan memberikan jalan bagi istilah guyub benar-benar menemukan maknanya. Tanpa itu, narasi yang dibangun untuk membela kebijakan pemerintah hanyalah eufemisme untuk menutupi wajah anti kritiknya, yang mungkin para pemegang pentungan, dulunya adalah para aktor yang berjibaku bersama melawan kekuasaan otoritarianism Soeharto.
Sebagai penutup, saya ingin mengatakan bahwa" masyarakat kita adalah masyarakat mandiri, masyarakat yang sangat kreatif, masyarakat yang tidak bergantung pada kekuasaan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Dan sangat istimewa sekali, sikap kreatif dan mandiri ini dipenuhi dengan tanggung jawab dalam membiayai kerja birokrasi. Tentu kualat jika kebijakan pentungan digunakan atas dasar ketertiban.
Bukankah persoalan ketertiban, adalah beban yang belum tuntas pada birokrasi kita????
Wallahualam
Penulis adalah: Koordinator Jaringan Kota Wilayah Barat.
