Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kades Sekdes dan Bendahara Sebagai Tersangka

PedomanBengkulu.com, Seluma - kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Kamis 29 Januari 2026.

Kejari Seluma menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara Tahap II setelah penyidik penyatakan semua berkas sudah lengkap. 

Diketahui, perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 577 juta.

Kasus ini diserahkan langsung oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Dengan ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH, membenarkan bahwa, berkas perkara yang diserahkan penyidik sebelumnya telah dinyatakan lengkap. 

"Jadi hari ini telah dilakukan tahap II, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap jaksa peneliti. Tahap II silahkan dari penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma. Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," Sampai Renaldho Kasi Intelijen Kejari Seluma. 

Renaldho juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan sejak diterimanya Tahap II. 

Saat ini ketiga tersangka bakal dititipkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu, untuk menjalani penahanan.

"Untuk ke tiga tersangka nanti langsung kita titipkan ke Rutan Kota Bengkulu," Ungkapnya. 

Berikut ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka sementara ini. 

JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) sebagai Sekretaris Desa dan LH (47) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. 

Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan sejumlah realisasi APBDes Desa Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian di antaranya diduga tidak dilaksanakan sama sekali.


Penulis: Rahmat