PedomanBengkulu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan dalam perkara nomor 322, sehingga pasangan calon nomor 03 ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan. Dengan keputusan ini, Rifai Tajudin resmi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Dalam pernyataannya, Rifai Tajudin menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan binaan yang telah diberikan selama proses PSU berlangsung.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya atas segala perhatian yang diberikan kepada Bengkulu Selatan dalam menghadapi PSU," ujar Rifai.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan pesan mendalam tentang amanah kepemimpinan yang kini diemban Rifai Tajudin.
"Pak Rifai menjadi Bupati bukan karena hebat, bukan karena uang, bukan karena banyak saudara, bukan karena partai politik, tetapi karena Allah," kata Helmi Hasan.
Ia menekankan bahwa jabatan adalah kehendak Tuhan dan harus dijalankan dengan niat yang lurus.
"Allah yang memberikan kerajaan kepada siapa yang dikehendaki dan mencabut dari siapa yang dikehendaki. Maka jalankan tugas ini sesuai dengan kehendak Allah," tambahnya.
Dengan keputusan MK ini, Rifai Tajudin kini resmi memimpin Bengkulu Selatan. Ia diharapkan dapat menjalankan amanah kepemimpinannya dengan bijak, serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Bengkulu Selatan.


