PedomanBengkulu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH komitmen akan menyelesaikan tunggakan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini diungkapkan Victor usai kegiatan pisah sambut dengan Kajati sebelumnya yakni Syaifudin Tagamal, SH.MH di Gedung Balai Daerah, Rabu (7/5/2025) malam.
"Nanti kita lihat penanganan-penanganan kasus yang kami tangani. Apa yang menjadi tunggakan kita selesaikan. Prioritas lebih kepada penanganan perkara korupsi ya," kata Victor.
Victor menegaskan, visi dan misi Kejati Bengkulu dibawah kepemimpinannya sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, yaitu bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah khususnya Provinsi Bengkulu.
"Untuk visi-misi sudah jelas, sesuai arahan pimpinan yaitu bekerja secara profesional dan memberikan dampak positif bagi daerah. Jadi kita datang, selain melakukan penegakan hukum juga meningkatkan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Kami siap mendukung pembangunan nasional khusnya di Provinsi Bengkulu," jelas Victor.
Diketahui, Kejati Bengkulu saat ini tengah menangani sejumlah perkara korupsi, yang perkaranya sudah penyidikan.
Perkara-perkara tersebut yakni, dugaan korupsi Tukin Prajurit TNI Korem 014 Garuda Mas Bengkulu. Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020. Kasus Kegiatan Replanting Jilid 2 Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.
Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall. (Tok)