PedomanBengkulu.com - Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH resmi menjabat sebagai Kajati Bengkulu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025, tertanggal 17 Maret 2025.
Victor menggantikan Kajati Bengkulu sebelumnya yaitu Syaifuddin Tagamal, SH, MH, yang mendapat tugas baru di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.
Sebelum jadi Kajati Bengkulu, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Sebelumnya juga, Victor Saragih pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu pada tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa, Victor Antonius Saragih Sidabutar merupakan salah satu jaksa penyidik handal di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Pasalnya, Victor pernah berhasil menangani kasus Mega Korupsi di Indonesia, antara lain kasus Mega Korupsi Minyak Goreng, kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kasus korupsi Pembanguan Masjid Sriwijaya Provinsi Sumatera Selatan.
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin saat pelantikan Victor Antonius Saragih sebagai Kajati Bengkulu di Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa poin amanat sebagai berikut:
* Komitmen Reformasi dan Profesionalisme
Jaksa Agung menyatakan, rotasi dan promosi merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan penyegaran organisasi.
"Saya yakin para pejabat yang dilantik hari ini adalah insan Adhyaksa terbaik yang memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks," ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, proses adaptasi dan percepatan (akselerasi) dalam memahami persoalan hukum di daerah masing-masing menjadi kunci keberhasilan kepemimpinan para Kajati yang baru.
* Soroti Penanganan Korupsi dan RUU KUHAP
Burhanuddin juga menyinggung perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas intensif. Menurutnya, momentum ini menjadi ruang bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa peran sebagai dominus litis harus dijalankan secara profesional, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap penanganan tindak pidana korupsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari tingkat tinggi hingga cabang.
"Kita harus hadir sebagai institusi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan publik," tegasnya.
* Sinergi dan Pengawasan Ketat
Dalam konteks pengelolaan sumber daya dan tata kelola, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh Kajati untuk memperkuat sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan internal, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efisien dan tepat sasaran.
* Kepercayaan Publik di Titik Tertinggi
Burhanuddin turut mengutip survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa Kejaksaan saat ini menempati posisi ketiga sebagai lembaga paling dipercaya publik, setelah Presiden dan TNI, dengan tingkat kepercayaan mencapai 75 persen.
"Kepercayaan publik adalah aset institusional yang harus kita jaga dan perkuat. Pelanggaran sekecil apa pun dapat merusaknya," ujarnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi. “Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegas Burhanuddin.
* Pesan Moral dan Kepemimpinan
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab moral yang tinggi.
"Semakin tinggi jabatan yang kita raih, semakin besar pula tuntutan untuk bertindak bijak dalam setiap keputusan. Mari kita jaga marwah institusi ini dengan semangat Tri Krama Adhyaksa," pungkasnya. (Tok)