Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 20

Pages

Berita Terkini

Inspektorat Minta Keterangan 105 Warga Air Meles Bawah Penerima Bansos Pangan

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Paska Dilaporkannya  TKSK Curup Timur, Kades Air Meles Bawah dan Kadus III Air Meles Bawah melanggar  Peraturan Kementrian Sosial ( Permensos) nomor no 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Sembako, Inspektorat Rejang Lebong telah mengambil keterangan 105 KK penerima bantuan sembako. 

" Tim kita dari Irban III sudah mengumpulkan penerima bansos bantuan pangan di Desa Air Meles Bawah. Seluruh penerima bantuan ini kita konfirmasi apakah ada mendapatkan arahan dari terlapor terkait pembelian sembako tersebut. Hari ini (Kamis 15/5) kita juga sudah meminta keterangan dari kadus," Kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria diruang kerjanya.

Terkait hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penerima bantuan dan Kadus, Gusti Maria belum mau berkomentar banyak. 

" Kita masih terus mengumpulkan keterangan. Untuk terlapor TKSK maupun Kades belum dimintai keyerangan. Untuk hasilnya apakah ada pelanggaran atau tidak masih kita dalami dan nanti akan kita sampaikan kepada Pak bupati kata Gusti Maria 

Sebelumnya Pendamping Keluarga Harapan (PKH)kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Curup Timur Fauzan Afgani S.sos (Can) melaporkan tenaga kesejahteraan sosial

Kecamatan (TKSK) inisial MA  ,Kades Desa Air

Meles Bawah inisial S dan ,Kadus Dusun  3 Air Males Bawa lnisial D kepada Inspektorat Rejang Lebong. Ke  3 orang tersebut diduga menyalahkan kewenagan dan melanggar Peraturan Kementrian Sosial ( Permensos) nomor no 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Sembako. 

" Didalam permensos tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Sembako bebas membelanjakan uang tersebut untuk pembelian sembako tanpa intervensi pihak lain. Bantuan yang diberikan kepada KPM ini berupa uang senilai Rp 600 dan disalurkan melalui rekening giro/kartu keluarga sejahtera (KKS) KPM program sembako. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh KPM atau diantar Langsung oleh PT Pos. Nah disini petugas TKSK atas Nama MA Oknum kades dan oknum kadus mengintervensi KPM dengan mengumpulkan uang senilai Rp. 300 ribu untuk dibelanjakan barang yang telah mereka sediakan," ungkap Can

Can menyampaikan kronologi penyalahgunaan kewenangan dan melanggar permensos berawal Pada Tanggal 17 februari 2025. TKSK Curup timur MA mengumpulkan keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di balai desa Air Meles Bawah,diamana yang di hadir Kades Air Meles, kadus dusun IV dan Kadus Dusun III 

" Dalam pertemuan tersebut menimbulkan hasil-hasil antara lain: bahwa bansos sembako untuk KPM sebesar Rp. 600.000 di PT POS Curup akan dicairkan pada tanggal 26 Febuari 2025. Setelah KPM melakukan pencairan dikantor pos maka KPM mengambil sembako yang sudah disiapakan oleh TKSK inisial MA. Pada tanggal 26 Februari saat jadwal pencairan BANSOS sembako untuk KPM dengan nilai Rp. 600.000,- Saudari MA yang merupakan TKSK.

menyampaikan digrup Whats App (WA) untuk

datang kerumah N mengambil sembako

yang telah disiapkan.TKSK MA ini meminta uang kepada KPM senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang untuk ditukarkan dengan paket sembako yang telah disiapkan dirumah N. sembako tersebut berisi  Beras 1 kaleng Telur 1 karpet dan Gula pasir 1/2 kg," ungkap Can

Can juga menyampaikan Bahwa sembako beras dan gula di sediakan oleh kadus dusun III, sedangkan telur disediakan oleh KADES

" Ketiga orang ini bekerjasama mengarahkan KPM membeli sembako yang telah mereka siapkan. Selain membeli sembako yang disiapkan TKSK atas nama MA ini meminta kepada KPM untuk untuk membantu korban kebakaran dengan meminta sumbangan setiap KPM untuk memberikan 3 canting beras dan 2 butir telur dan dikumpulkan dalam karung yang telah disediakan di rumah N tersebut, "ungkap Can

Atas dugaan penyalahgunaan Kewenagan dan pelanggaran Permensos Nomor 4 tahun 2023 tersebut, Can menyampaikan bahwa ia telah membuat laporan pengaduan ke Inspektorat pada bulan April 2025.( Julkifli Sembiring)