PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Pendamping Keluarga Harapan (PKH)kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Curup Timur Fauzan Afgani S.sos (Can) melaporkan tenaga kesejahteraan sosial
Kecamatan (TKSK) inisial MA ,Kades Desa Air
Meles Bawah inisial S dan ,Kadus Dusun 3 Air Males Bawa lnisial D kepada Inspektorat Rejang Lebong. Ke 3 orang tersebut diduga menyalahkan kewenagan dan melanggar Peraturan Kementrian Sosial ( Permensos) nomor no 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Sembako.
" Didalam permensos tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Sembako bebas membelanjakan uang tersebut untuk pembelian sembako tanpa intervensi pihak lain. Bantuan yang diberikan kepada KPM ini berupa uang senilai Rp 600 dan disalurkan melalui rekening giro/kartu keluarga sejahtera (KKS) KPM program sembako. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh KPM atau diantar Langsung oleh PT Pos. Nah disini petugas TKSK atas Nama MA Oknum kades dan oknum kadus mengintervensi KPM dengan mengumpulkan uang senilai Rp. 300 ribu untuk dibelanjakan barang yang telah mereka sediakan," ungkap Can
Can menyampaikan kronologi penyalahgunaan kewenangan dan melanggar permensos berawal Pada Tanggal 17 februari 2025. TKSK
Curup timur MA mengumpulkan
keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di
balai desa Air Meles Bawah,diamana yang di
hadir Kades Air Meles, kadus dusun IV dan Kadus Dusun III
" Dalam pertemuan tersebut menimbulkan
hasil-hasil antara lain: bahwa bansos sembako untuk KPM sebesar Rp. 600.000 di PT POS Curup akan dicairkan pada tanggal 26 Febuari
2025. Setelah KPM melakukan pencairan dikantor pos maka KPM mengambil sembako yang sudah disiapakan oleh TKSK inisial MA. Pada tanggal 26 Februari saat jadwal pencairan BANSOS sembako untuk KPM dengan nilai Rp. 600.000,- Saudari MA yang merupakan TKSK
menyampaikan digrup Whats App (WA) untuk
datang kerumah N mengambil sembako
yang telah disiapkan.TKSK MA ini meminta uang kepada KPM senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang untuk ditukarkan dengan paket sembako yang telah disiapkan dirumah N. sembako tersebut berisi Beras 1 kaleng Telur 1 karpet dan Gula pasir 1/2 kg," ungkap Can
Can juga menyampaikan Bahwa sembako beras dan gula di sediakan oleh kadus dusun III, sedangkan telur disediakan oleh KADES
" Ketiga orang ini bekerjasama mengarahkan KPM membeli sembako yang telah mereka siapkan. Selain membeli sembako yang disiapkan TKSK atas nama MA ini meminta kepada KPM untuk untuk membantu korban kebakaran dengan meminta sumbangan setiap KPM untuk memberikan 3 canting beras dan 2 butir telur dan dikumpulkan dalam karung yang telah disediakan di rumah N tersebut, "ungkap Can
Atas dugaan penyalahgunaan Kewenagan dan pelanggaran Permensos Nomor 4 tahun 2023 tersebut, Can menyampaikan bahwa ia telah membuat laporan pengaduan ke Inspektorat pada bulan April 2025
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Air Meles Bawah Suprojo menyampaikan bahwa ia tidak pernah memaksakan dana untuk beli sembako
" Mohon maaf kalau masalah itu nanti saya jelaskan Kalau saya di panggil. Kareno saya tidak pernah memaksakan dan mengumpulkan dana untuk beli sembako..ke tempat oknum tertentu, " Kata Kades
Sedangkan TKSK inisial MA ketika dikonfirmasi melalui pesan WA maupun telpon tidak memberikan respon. Pesan yang dikirim ke nomor ponselnya hanya dibaca ( Julkifli Sembiring)