PedomanBengkulu.com - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga diskak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangannya saat bersaksi pada saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanan Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyan, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku mantan ajudan Gubernur.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Faisol bertanya kepada Jasmen Silitonga apakah pemberian uang untuk membantu pemenangan terdakwa Rohidin Mersyah mencalonkan diri lagi sebagai gubernur ada tekanan atau ancaman tertentu ?
"Pada Juni 2024, saya ditelepon ajudan gubernur untuk rapat di Balai Raya. Saat saya tiba terlambat di sana, Pak Rohidin menyampaikan bahwa ia akan mencalonkan diri lagi sebagai gubernur dan diminta untuk membantu sosialisasikan kepada sanak, saudara, dan beberapa tempat," kata Jasmen menjelaskan kepada Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (30/4/2025).
Jasmen mengungkapkan, di hadapan para Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang hadir terdakwa Rohidin menyatakan bila terdakwa Rohidin tidak menjadi gubernur lagi, maka jabatan yang dipegang para pejabat belum tentu bertahan.
"Kalau saya tidak jadi gubernur lagi, maka saudara-saudara tidak akan duduki jabatan lagi," kata Jasmen menirukan ucapan yang disampaikan Rohidin.
Setelah rapat, Jasmen diketahui bertanggung jawab untuk pemenangan di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rapat internal tim khusus untuk pemenangan Rejang Lebong, disepakati masing-masing membantu biaya sekitar Rp 200 juta.
"Jadi kesepakatan Rp 200 juta. Itu disepakati tanpa ada Pak Rohidin, kesepakatan tim internal. Namun saya cuma bisa bantu Rp 50 juta," jelas Jasmen.
Keterangan Jasmen tersebut dibantah JPU KPK yang menyatakan bahwa dalam berkas perkara pemeriksaan saksi di KPK, saksi Jasmen mengatakan bahwa, bila tidak ikut menyumbang, ia akan dicopot dari jabatan.
"Di BAP KPK, saksi menyatakan kalau tidak ikut ada risiko pencopotan jabatan apabila tidak ikut membantu," terang JPU.
Diketahui, pada sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan lima saksi yaitu Herman Tri Wiyanto selaku Genderal Manager Hotel Mercure Bengkulu, Sarjan Efendi selaku Ketua Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Direktur RSJ Soeprapto Jasmen Silitonga, Jimy Hariyanto selaku Kepala Kantor Penghubung di Jakarta dan Puspita Dewi selaku Kasubag TU Biro Kesra Provinsi Bengkulu.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutan pada 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Tok)