Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Lagi, Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Tukin Prajurit

PedomanBengkulu.com - Dua lagi oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem/041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu.

Dua oknum tersebut dari kalangan Bintara berpangkat Sersan Satu (Sertu) dan Sersan Kepala (Serka) yang berdinas di Korem Bengkulu bagian perbendaharaan. 

Penetapan tersangka dua oknum TNI tersebut terungkap pada saat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan AK oknum sipil selaku ASN Korem yang telah lebih dulu menjadi tersangka kasus tersebut dan siap disidangkan di Pengadilan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menjelaskan, sebelumnya penyidik militer di Palembang telah menetapkan 8 oknum TNI berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari 8 tersebut dikembangkan lagi yang kemudian AK selaku sipil menjadi tersangka dan perkaranya ditangani Kejati Bengkulu.

Setelah AK diamankan, penyidik Kejati mengembangkan lagi kasus dan muncul lagi dua oknum TNI ditetapkan tersangka yang perkaranya ditangani penyidik militer pada Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumatera Selatan.

"Yang pertama 8 orang itu TPPU sudah duluan di militer, waktu itu AK belum tertangkap. Begitu AK tertangkap dibuka lagi dua itu," kata Danang. 

Danang menyampaikan, penyidik Kejati kemudian mengembangkan terkait kerugian keuangan negaranya dan timbul sekitar Rp 19 miliar. 

"Kerugian negara Rp 19 miliar itu periode tahun 2020 sampai 2023. Asal usulnya ada yang dari tunjangan kinerja ada juga yang lain bukan dari Tukin saja," ungkap Danang. 

Terpisah, media ini telah melakukan konfirmasi terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkaitan dengan penentapan tersangka tambahan yang berasal dari kalangan TNI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum mendapatkan jawaban. (Tok)