PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem/041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu yang sebelumnya telah menjerat 8 oknum TNI aktif dan 1 oknum sipil yakni ASN inisial AK, kembali menyeret 2 oknum TNI aktif. Hal tersebut terungkap dari tersangka AK yang menyanyi alias kooperatif membuka rangkaian tindak pidana yang merugikan keuangan negara Rp 19 miliar ini.
"Perkara ini merupakan laporan dari Korem yang kita tindaklanjuti. Dan ini tersangka AK dari sipil telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AK ini kooperatif dan membuka semuanya dan untuk di militer masuk lagi 2 orang TNI aktif. Pangkatnya Bintara," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Arif Wirawan, SH.MH, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu saat pelimpahan tersangka AK di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (29/4/2025).
Danang menyebutkan, dari penyidikan kasus dugaan korupsi Tukin Prajurit tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka AK seperti aset tanah di Bengkulu Tengah yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
"Kita menangani yang sipil, sedangkan yang militer ditangani penyidik militer. Kita masih terus mengembangkan perkaranya," ungkap Danang.
Danang menambahkan, tersangka AK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Tunjangan Kinerja Anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu dari Bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023 melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tok)