Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hibah Pemilu untuk Bawaslu Dicicil,Ketua Bawaslu: Kami Tetap Berpegang Pada Putusan SE Mendagri

PedomanBengkulu.com, Seluma - hibah Bawaslu untuk Pemilu tahun 2024 sudah tertuang dalam SE mendagri yang mengatur kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Dalam penandatanganan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara bawaslu dan pemda Seluma beberapa waktu lalu sudah tersepakati yakni senilai 9 miliyar untuk hibah Bawaslu.

Diketahui, sebesar 40% dari 9 miliyar yang sudah di sepakati harus di bayarkan pemda Seluma di APBD 2023 kemarin dan sisanya akan di bayarkan di APBD 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, ia tidak akan mempermasalahkan hibah tersebut di cicil, namun ia akan tetap perpegang pada SE mendagri.

“Kami tetap berpegang teguh pada SE mendagri untuk hibah bawaslu dan kesepatakan dalam penandatanganan NPHD,” ungkap Gandi,jumat(5/1/2024).

Ia juga menambahkan, untuk saat ini hibah untuk Bawaslu yang akan di cicil oleh Pemda Seluma belum masuk ke kas Bawaslu.

“Hibah tersebut belum masuk ke kas Bawaslu, info dari sekretaris Bawaslu Seluma saat ini bahwa pihak Kesbangpol sudah mentransfer dana hibah tersebut namun, belum masuk ke Rekening Bawaslu. Kami sudah berkordinasi dengan pihak Bank mungkin ada kesalahan dari rekening,” pungkas Gandi.

Terpisah, Kadis Kesbangpol Kabupaten Seluma Dadang Kosasi mengatakan, bahwa Hibah KPU dan Bawaslu sudah di transfer sebesar 5 miliyar untuk KPU dan 500 juta untuk Bawaslu.

“Kalau aturannya sesuai NPHD itu sebesar 40% namun karena keadakan keuangan daerah, yang sudah kita transferkan dan kita sudah berkordinasi dengan pihak terkait bahwa untuk KPU 5 miliyar dan Bawaslu 500 juta,” jelas Kadis Kesbangpol.

Penulis : Rahmat