Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua DPRD Benteng Sebut Keputusan KPU RI Soal Kursi Dapil Sangat Merugikan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan keputusan terkait jumlah kursi setiap daerah pemilihan se-Indonesia.

Padahal sebelumnya, saat KPU Bengkulu Tengah memberikan waktu untuk tanggapan masyarakat terkait perubahan jumlah kursi disetiap Dapil, beberapa pihak mengaku keberatan, termasuk Ketua DPRD Bengkulu Tengah.

“Jelas sangat merugikan sekali, karena jumlah kursi ini berkaitan dengan aspirasi dari setiap Dapil, dan berkaitan dengan pembangunan di Dapil itu,” ujar Budi, Rabu (15/2/23).

Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah kursi disetiap Dapil mengalami perubahan, namun jumlah kursi secara keseluruhan masih tetap 25 kursi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, jumlah kursi Dapil 1 di Kabupaten Bengkulu Tengah yang meliputi Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi dan Kecamatan Semidang Lagan bertambah satu kursi dari 6 kursi menjadi 7 kursi.

“Untuk jumlah kursi Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang juga bertambah satu kursi dari 8 kursi menjadi 9 kursi,” imbuh Budi.

Lalu untuk jumlah kursi di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pagar Jati dan Kecamatan Bang Haji mengalami pengurangan kursi dari 5 kursi menjadi 4 kursi.

Sedangkan jumlah kursi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Merigi Kelindang dan Kecamatan Merigi Sakti juga berkurang satu kursi dari 6 kursi menjadi 5 kursi.

“Karena sudah diputuskan ya mau bagaimana lagi, kita terima-terima saja, tapi itu tentu sangat merugikan terutama untuk Dapil 3 dan Dapil 4,” pungkas Budi. (Adv)