Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PPNPN Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 21 Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu menjadi peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).

"Hari ini kartu kepesertaan kami bagikan," kata Erfan selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kamis (12/01).

Ia berharap dengan adanya program ini dapat memberikan semangat bagi seluruh PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menjalankan tugas.

Menutup keterangannya, Erfan mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berharap dengan dukungan ini BPJS dapat menjalankan Amanah yang telah diberikan negara dengan maksimal.

Sementara, M. Nuh selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu menjelaskan, pemberian jaminan perlindungan untuk pegawai dalam bekerja sangat penting, terlebih lagi bagi yang berstatus PPNPN yang selama ini tidak memiliki alat sebagai pengaman dalam pekerjaannya.

Risiko dalam melaksanakan tugas juga bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja sehingga dengan adanya program perlindungan sosial ini jika terjadi sesuatu terhadap pegawai dapat meringankan beban mereka.

"Dalam kepesertaan ini, PPNPN Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelas M. Nuh.

Dia menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah semua resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan mulai dari keluar rumah berangkat kerja bekerja di tempat kerja termasuk dinas luar dan pulang kembali ke rumah ada resiko berarti itu menjadi apa tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi peserta Jaminan Kematian akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.

Jaminan kematian akan diperoleh peserta mencapai Rp42 juta, untuk jaminan kecelakaan kerja sesuai penyebab.

Saat ini, beber dia, BPJS Ketenagakerjaan sekarang ada 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tetapi untuk non ASN sesuai Permendagri 27 tahun 2021 itu minimal 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu atas kerjasamanya karena telah memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada PPNPN di lingkungannya. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan karena ini langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," tutupnya.[Rls]