Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gugatan Perdata Abdul Ghamal Kepada Mantan Bupati Lebong dan Tergugat Lainnya Ditolak Hakim

PedomanBengkulu.com, Lebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tubei menolak seluruh gugatan wanprestasi, yang diajukan kontraktor H.Abdul Gamal, terhadap mantan Bupati Lebong H Rosjonsyah sebagai tergugat I, Tergugat II Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Tergugat III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Tergugat IV Kejaksaan Negeri Lebong cq Kepala Seksi Datun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sebagai tergugat V. 

Gugatan perdata yang diajukan oleh kontraktor tersebut, didaftarkan di Pengadilan Negeri Tubei pada 19 Agustus 2022 lalu. Setelah melewati sejumlah persidangan, Majelis Hakim PN Tubei menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.199.000,00.

Kepala Pengadilan Negeri Tubei, Fakhruddin, S.H., MH. melalui Humas Pengadilan Negeri Tubei, Adella Sera Girsang, SH membenarkan informasi tersebut, bahkan Kata Adella, secara umum masyarakat juga bisa melihat informasi amar putusannya di SIPP Pengadilan Negeri Tubei.

"Kalau secara detail alur persidangan saya kurang paham, karena bukan saya yang menyidangkan. Tapi sudah pasti gugatannya ditolak semua oleh hakim dan penggugat tidak banding," ungkap Adella ketika dikonfirmasi Rabu (11/1/2023) siang.

Ditambahkan Adella, perkara perdata gugatan Abdul Ghamal dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Tub dipastikan sudah selesai. Dari hasil persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruhnya atas gugatan Abdul Ghamal. Amar putusan telah dibacakan pada 21 Desember 2022 lalu. Dikarenakan kalah dalam persidangan, lanjutnya, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp1.199.000,00.

"Dia (Abdul Gamal) kan yang menggugat, dia kalah, ya dia yang harus bayar biaya perkaranya," sampai Adella.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, penggugat atas nama Abdul Ghamal melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di PN Tubei. Beliau menggugat sejumlah pihak, terdiri dari mantan Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Lebong, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Dalam gugatan itu terkait klaim Abdul Ghamal, telah terjadi wanprestasi Pemkab Lebong terhadap hutang yang dipinjam pada tahun 2017 lalu. Dari keterangan Abdul Ghamal sebelumnya, pada tahun 2017 lalu pejabat Pemkab Lebong pernah berhutang kepadanya senilai Rp 3,6 miliar. Kegunaan uang itu disebutkannya untuk keperluan membayar Tunggakan Ganti Rugi (TGR), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Lebong TA 2016. Peminjaman itu pun diakui Abdul Ghamal diketahui bahkan dijamin oleh Rosjonsyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lebong. Hanya saja jaminan itu hanya sebatas lisan. Seiring waktu, uang tersebut diakui Abdul Ghamal belum dibayar sepenuhnya oleh Pemkab Lebong. Info terakhir, nilai uang yang digugat oleh Abdul Ghamal tersisa sekitar Rp 684 juta dan dilayangkan gugatan perdata ke PN Tubei.[spy]