Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun Ini Diringkus Polisi

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, kali ini seorang gadis belia 6 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya UP (43). Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh Ibu Kandung Korban ke Mapolsek Lebong Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/3 /I/2023/SPKT. Unit reskrim/Polsek Lebong Selatan/Polres Lebong/ Polda Bengkulu, tertanggal 12 Januari 2023. Atas laporan tersebut, sang Ayah Tiri langsung diciduk pihak kepolisian di salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning, Kamis (12/1/2023) siang. 

Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan yang diduga dilakukan UP, ketika korban bercerita kepada Ibu kandungnya pada Selasa (10/1/2023) sekira Jam 20.00 WIB. Dari cerita korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Ayah Tirinya UP. Dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekira Pukul 01.30 WIB dirumah pelapor sendiri. 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com membenarkan informasi tersebut, Dikatakan Kapolsek, pasca mendapatkan informasi adanya dugaan tindak asusila dengan TKP di salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning, yang juga termasuk dalam wilayah hukum Polsek Lebong Selatan.

Kendati pun belum bisa membeberkan secara detail terkait kronologinya, Kapolsek Kuat Santosa memastikan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut, sudah diamankan dan langsung dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

"Pasca mendapatkan informasi adanya dugaan pencabulan pada anak. Terduga pelaku UP sudah kami amankan, dikarenakan di Polsek tidak ada Unit PPA, maka kasusnya langsung dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Untuk informasi lengkapnya, silakan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong," singkat Kapolsek.[spy]