Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sekretaris KPUD Kaur Ditetapkan Tersangka

PedomanBengkulu.com, Kaur - Akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur pada Jum'at ( 22-7-2022) telah menetapkan Sekretaris KPUD Kabupaten Kaur Drs. Sun sebagai tersangka.

Selain sekretaris KPUD Kabupaten Kaur Kejari Kaur juga menetapkan tersangka kepada Uj PPK KPUD Kabupaten Kaur.

Keduanya ditetapkan tersangka Kasus Korupsi anggaran dana hibah APBD kabupaten Kaur tahun anggaran  2019- 2020.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, penggeladahan hingga pemanggilan para saksi dan memiliki bukti yang kuat pada hari ini kami tetapkan saudara Sun dan Uj sebagai tersangka  di duga telah menyalahgunakan anggaran hibah Pemilukada tahun 2020," kata Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Kaur M.Yunus SH. MH. 

Lebih lanjut M. Yunus menjelaskan pada pers release hari itu permasalahan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPUD Kabupaten Kaur tahun 2020 ini akan tetap dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

"Saat ini kami tetap kan dua tersangka namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah," M. Yunus menambahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M.Yunus dana hibah KPUD Kabupaten Kaur tahun 2020 itu  mencapai 25 miliar sementara kerugian negara belum dihitung.

Penetapan kedua tersangka itu juga bertepatan dengan puncak kegiatan HUT Hari Bhakti Adiyaksa ke 62 Tahun 2022. [DS]