Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bupati dan Wabup Gelar Halal Bihalal Bersama ASN Pemkab Lebong


PedomanBengkulu.com, Lebong - Paska libur Idul Fitri 1443 Hijriah Pemkab Lebong melaksanakan apel gabungan seluruh jajaran ASN. Bertempat di lapangan Pendopo Rumdin Bupati Lebong kawasan Danau Picung Senin (9/5/2022). Kemudian dilanjutkan dengan acara halal bihalal antara Bupati Lebong Kopli Ansori yang didampingi Ketua TP PKK Elvi Sukaesih, dan Wabup Lebong Fahrurrozi beserta Ketua GOW Lebong Lili Suryani Fahrurrozi dengan seluruh ASN Pemkab Lebong. Kegiatan di hari pertama masuk kerja ini juga dihadiri Sekda Lebong, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Lebong.

Dalam kesempatan tersebut,  Bupati Lebong Kopli Ansori mengapresiasi tingkat kehadiran peserta apel gabungan, pada hari pertama masuk kerja tersebut sudah mencapai 95 persen dari keseluruhan jumlah ASN Pemkab Lebong. Dikatakan Bupati, jumlah kehadiran peserta apel ini, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran disiplin para ASN dalam lingkungan Pemkab Lebong. 

"Alhamdulillah, 95 persen ASN Pemkab Lebong hari ini sudah masuk kerja. Ini menunjukkan adanya peningkatan disiplin ASN, yang sudah meningkat dari tahun sebelumnya," ungkap Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurrozi kepada awak media Senin (9/5/2022) siang.

Dikatakan Bupati, sejak awalnya pihaknya tidak melakukan penekanan khusus, ataupun melarang cuti bagi para ASN disaat momen libur Lebaran. Namun pihaknya melihat pada hari pertama tersebut, memang adanya kesadaran disiplin para ASN yang sudah jauh meningkat. Kemudian sisa 5 persen ASN yang masih libur, nantinya akan diproses penegakan disiplin sesuai aturan.

"Reward kepada ASN yang rajin yaitu penegakan disiplin kepada ASN yang malas. Saya pastikan itu, karena kami ingin fokus dimulai dari kerjanya, kehadirannya seluruh para ASN. Bagi yang kurang aktif akan kita tindaklanjuti sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," pungkasnya. [spy]