Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan


Pedomanbengkulu.com, Mukomuko -
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama unsur Forkompimda  menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (30/3/2022).

Kejaksaan Negeri Mukomuko memusnahkan berbagai barang bukti tindak kejahatan seperti Narkoba, HP, senjata tajam, eggrek, senpi dan pakaian. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan kasus yang terjadi sepanjang kurun waktu tahun 2021 lalu yang sudah diputus perkaranya oleh hakim di tingkat PN Mukomuko.

"Pemusnahan Barang Bukti hasil Kejahatan ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum  yang harus dimusnahkan," ujar Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH.

Ia menambahkan pemusnahan barang bukti ini setiap tahun dilakukan, dan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya adalah Narkotika 7 perkara, pencurian 6 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, dan untuk barang bukti Narkotika terbanyak terbanyak pada perkara atas nama terdakwa saf dengan narkotika jenis ganja sebanyak 314 ribu 71 gram.

” Kami berharap, kepada seluruh masyarakat kabupaten Mukomuko untuk menjauhi narkotika dikarenakan yang kami  musnahkan terbanyak adalah narkotika jadi kami berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadi peningkatan perkara narkotika maupun peningkatan perkara persetubuhan anak dibawah umur dikarenakan peebuatan itu sangat dilarang," tegas Rudi.

"Setiap tahun kita dari Kajari Mukomuko ada program kepada masyarakat, seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dengan kegiatan ini kita memberikan imbauan agar jangan terjadi kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga imbauan serta edukasi kepada anak anak sekolah ditingkat SMP dan SMA agar lebih menjaga pergaulan sosial yang perlu dibatasi, sehingga bisa terhindar dari pergaulan bebas yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri, dan saya himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan persetubuhan kepada anak karena ancaman pidananya minimal 5 tahun,” imbau Kajari.[Angga]