Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bandar, Kurir hingga Pengguna Narkoba "Digulung" Tim Suban Macan


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong -
Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong di waktu dan tempat berbeda berhasil menangkap Bandar, Kurir hingga pengguna Narkotika di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang yang tanpa hak memiliki/ menguasai narkotika Jenis Sabu  yakni DPA (18) Warga Gg Dodon Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, NS (27) Warga Jl. AK Gani Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, GKW (20) Warga Kelurhan Sido Rejo Kecamatan Curup Tengah dan ADJ (23) Warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. 

" Ada 4 orang yang kita amankan karena memiliki narkotika jenis Sabu. Keempatnya saat ini kita amankan di Mapolres Rejang Lebong. Dari keempat tersabgaka ini ada yang bertindak sebagai Bandar yakni NS ada yang bertindak sebagai Kurir dan pengguna yakni GKW, ADJ dan DPA," kata Kasat Narkoba Iptu Susilo.

Disampaikan Kasar Narkoba, penangkapan pertama dilakukan pihaknya terhadap DPA hari selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira jam 18.30 WIB di Kel. Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Penagakapan DPA ini setelah Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyrakat dan langsung melakukan upata penangkapan.

" Dari tangan tersangak DPA ini kita behasil mendapatkan barang bukti berupa 2 paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah hand phone an uang tunai sebesar Seratus Ribu Rupiah," kata Kasat.

Sedangkan 3 tersangka lainya yang diamankan Sat Narkoba memiliki keterkaitan dimana NS sebagai banda dan GKW dan ADS sebagai kurir dan pengguna Narkoba. 

" Awalnya pada hari Sabtu (19/3/2022) kita berhasil mengamankan tersanka GKW dan ADS yang tengah mengkonsumsi narkoba, dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap keduanya, diketahui keduanya mendapatkan barang dari tangan NS dan kita melakukan pengejaran krumahnya di Desa Perbo namun NS tida berada dirumah, selanjutnya kita mendapat infomasi bahwa NS berada di rumah temanya di Dusun Curup, kita pun langsung melakukan penelusuran, sayangnay NS terlah terlebih dahulu kabur. Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan infomasi bahwa NS ini bersembunyi di Lokasi Sawmil di desa Tasik Malaya dan kita pun bergerak kelokasi, lagi lagi NS ini tidak berhasil ditangkap namun kita berhasil menemukan  barang bukti berupa 1 tas kecil warna bening yang berisikan 1 unit timbangan digital, 2 pack bungkus plastik clip bening, 3 korek api, 1  set alat hisap sabu (bong ), 3 buah pipet (skop) dan 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam nopol BD 6701 KP milik tersanka NS," kata Kasat.

Upaya pengejaran terhadap NS ini baru membuahkan hasil pada hari minggu (19/3/2022) sekitar pukul 03:15. NS diatangkap di Perumahan Algazi Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Timur. 

" Keberdaan NS ini terus berpindah pindah setelah mengetahui GKW dan ADS ditangkap, persembunyianya berhasil kita temukan di perumahan Algazi dan pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan kita menemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang disimpan disaku celananya, satu buah Hp dan uang senilai Rp 4.185 ribu. Setelah ditangkap NS ini langsung kita amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut pungkas Kasat [ Julkifli Sembiring]