Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Petani Ditangkap Polisi


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong
- Seorang pemuda yang berprofesi sebagai Petani NS (25) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Selasa (14/2/2022) sekitar pukul 16:00 WIB ditangkap Polisi. NS ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap remaja yang masih duduk dibangku sekolah. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea didampingi Kanit PPA Aipda Dessy.

" Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap NS, ia ditangkap karena telah melalukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2022 ke Polres Rejang Lebong," kata Dessy .    

Kronologi penyebab NS ini ditangkap berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial, selanjutnya pada tanggal (20/1) anatara korban dengan tersangaka membuat janji pertemuan. Korban dijenput di rumah temannya di wilayah kecamatan Bermani Ulu Raya dan pada saat perjalanan, hujan lebat turun sehingga tersangka mengajak korban berteduh di areal bekas Waterboom di Desa Air Bening. 

" Tersangka ini mengajak korban masuk ke dalam lokasi Water Boom, pada saat melintas di sebuah bangunan kosong, tersangka menarik tangan korban kedalam kamar mandi yang ada di banguan tersebut dan langsung menutup pintu. Peristiwa persetubuhan tersebut pun akhirnya terjadi," kata Kanit.

Atas tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan NS ini, ia pun dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

" Tesangka kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Tersangka sendiri masih kita tahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit PPA. [Julkifli Sembiring]