Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Bengkulu Selatan Daftarkan Kades dan Perangkat Desa Jadi Peserta JKN-KIS

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakatnya, khususnya bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan kartu JKN-KIS secara simbolis yang diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu, Gusnan Mulyadi.

Dalam sambutannya, Gusnan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS dengan mendaftarkan para kepala desa dan seluruh perangkatnya menjadi peserta JKN-KIS. 

Dirinya berharap, dengan adanya jaminan kesehatan kepada kepala desa dan aparatur desa akan menjadi memotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah menjamin kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, sehingga harapannya pemerintah desa juga menjamin layanan kepada masyarakat, karena kesehatan para penyelenggara pemerintahan desa adalah faktor terjaminnya juga layanan yang berkualitas untuk diberikan kepada masyarakat desa,” jelas Gusnan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Sekundang, Kamis (10/02).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terus mendukung Program JKN-KIS, salah satu bukti adalah dengan memberikan jaminan kesehatan kepada aparatur desa dan perangkat desa di wilayahnya.

“Kami berterima kasih atas komitmen dari Pemda Bengkulu Selatan, dengan adanya jaminan kesehatan kepada kepala desa dan aparatur desa, harapan kita bersama kepala desa dan perangkat desa yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dapat memberikan informasi atau mengajak masyarakat tentang Program JKN-KIS ini,” ujar Adian.

Sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, peserta yang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan adalah kepala desa, sekertaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis bersama anggota keluarganya (suami/istri dan maksimal tiga orang anak). Sementara untuk iuran dipotong sebesar 5% dengan pembagian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menanggung 4% melalui APBD dan sisanya 1% akan dipotong melalui gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.

Untuk tahun 2022 di Kabupaten Bengkulu Selatan dari 142 desa sudah 86 desa yang mendaftar di Program JKN-KIS, dengan rincian sebanyak 564 kepala desa beserta perangkatnya dengan jumlah kurang lebih 1900 jiwa.[Rls]