Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup dari Rumah


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong -
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak harus datang ke kantor Samsat. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Lantas Iptu S Simanjuntak melalui Kanit Regident Ipda Dodi Mardiansyah, untuk pembayaran pajak masyarakat cukup Mengunduh aplikasi Signal ( Samsat Digital Nasional)  di Google Play Store.

"Melalui aplikasi Signal ini, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat," ujar Dodi, Rabu (3/2/2022).

Disampaikan Dodi, tatacara melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal dengan melakukan Verifikasi wajah. Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

Selanjutnya melakukan Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

"Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

Tahap selanjutnya melakukan verifikasi telpon. Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

"Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya. Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

"Setelah data yang diinput sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Pilih opsi pengiriman atau tidak

Dapatkan kode bayar

Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Lanjut Dodi, Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Sejak aplikasi ini dilonuncing, Lanjut Dodi, Samsat Rejang Lebong telah melayani lebih dari 20 orang baik warga rejang Lebong baik yang berdomisili didalam daerah maupun diluar daerah. [Julkifli Sembiring]