Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kebijakan Gubernur Rohidin Terkait Pergub Dinilai Paradoks


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengalami paradoks dalam kebijakan menerbitkan dan mencabut/membatalkan peraturan gubernur (Pergub).

"Saya menyebutkan ini adalah paradoks Rohidin," ungkap Teuku Zulkarnain, Rabu (26/1/2022).

Politisi PAN ini memberikan alasan mengapa ia menyebut Rohidin Paradoks.

"Di satu sisi pak Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu kemudian mencabut Perwal nomor 43 tentang  Bea/Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan alasan menberatkan masyarakat. Namun disisi yang lain, Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2020 yang menaikkan harga pajak BBM di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

"Inilah yang menyebabkan harga BBM di provinsi Bengkulu salah satu termahal di Indonesia, kalau itu di Sumatera sama dengan Kepulauan Riau dan Batam," tambahnya.

Ia menjelaskan, harga bahan bakar minyak di Bengkulu jauh lebih mahal dari daerah lainnya.

"Harga pertalite saja sudah Rp8 ribu di Bengkulu sementara di daerah lain di bawah angka Rp8 ribu," jelasnya.

Menurutnya, inilah yang menyebabkan tanda tanya besar yang harus dipertanyakan oleh masyarakat, DPRD Provinsi Bengkulu dan legislatif yang ada di Bengkulu.

"Karena ini memberatkan masyarakat," tangkasnya.

"Di satu sisi seakan akan berpihak pada rakyat tapi disatu sisi yang lain ia juga menjerat leher rakyat dengan menaikkan harga BBM di Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Perlu diketahui, tingginya harga BBM di provinsi Bengkulu sesuai Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terdapat kenaikkan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semula 5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu berlaku sejak Januari 2021. [Medi]