Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tuntut Tambang Bermasalah

IST/Penggundulan hutan oleh perusahaan perkebunan di Kalimantan.

Sabtu, 27 April 2019, hujan deras yang turun bukannya menjadi berkah, namun menjadi musibah bagi sebagian besar warga Bengkulu. Saat itu, nyaris seluruh kawasan yang melintasi Sungai Bengkulu terendam banjir.

Sebanyak 29 orang meninggal dunia, 13 orang hilang, 12.000 warga mengungsi dan 13.000 terdampak akibat banjir yang disinyalir sebagai yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Diperkirakan kerugian materil akibat banjir ini sebesar 144 miliar rupiah.

Solidaritas dari seluruh penjuru negeri berdatangan. Suara-suara protes bermunculan. Solusi-solusi untuk mengatasi banjir kembali menyeruak mulai dari pembangunan waduk, pengerukan sungai hingga penghijauan daerah hulu.

Guna memastikan bahwa banjir yang sama tidak menimbulkan dampak yang lebih merusak, pekan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar evaluasi bersama semua pihak terkait.

Dari rapat evaluasi tersebut semua sepakat dibentuknya Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu untuk menyelesaikan masalah banjir Bengkulu dan mengantisipasinya di kemudian hari.

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), banjir Bengkulu murni karena ulah tambang batubara yang merusak alam dengan meninggalkan 33 lubang yang masih menganga di wilayah konsesi tambang.

Mereka adalah PT Inti Bara Perdana sebanyak 12 lubang, PT Bukit Sunur 6 lubang tambang, Cipta Buana Seraya 4 lubang, PT Bengkulu Bio Energi 4 lubang, PT Danau Mas Hitam 3 lubang, PT Bara Mega Quantum 2 lubang, PT Fero Rejang dan PT Kusuma Raya Utama masing-masing 1 lubang.

Mengutip daftar IUP yang diterbitkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ada 8 izin tambang yang beroperasi di Hulu Sungai Bengkulu. Aktivitas pertambangan di Hulu Sungai Bengkulu dimulai sejak 1980-an, namun delapan IUP yang aktif saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 2011-2013.

Delapan IUP tersebut dimiliki PT Bara Mega Quantum seluas 1.998 ha, PT Inti Bara Perdana seluas 892,05 ha, PT Ratu Samban Mining memiliki dua IUP yang pertama seluas 1.955,66 ha dan kedua seluas 5.196,79 ha, PT Cipta Buana Seraya seluas 2.649,59 ha, PT Bengkulu Bio Energi seluas 987 ha dan PT Danau Mas Hitam seluas 800,31 ha, PT Kusuma Raya Utama seluas 984,60 dan PT Griya Pat Petulai seluas 6.230 ha.

Agar tak termakan fitnah, Gubernur mesti mengambil langkah berani dengan menuntut perusahaan-perusahaan tersebut bertanggungjawab karena telah memicu hilangnya nyawa warganya.

Termasuk upaya normalisasi atas hulu Sungai Bengkulu, perusahaan-perusahaan tersebut tak boleh dibiarkan hanya sekedar berpangku tangan, namun harus didesak untuk mengerahkan segenap keuntungan yang mereka peroleh selama bertahun-tahun sebagai ganti atas nyawa-nyawa yang gugur dan hilang.

Banjir 27 April harus menjadi momen bagi Gubernur Bengkulu untuk membuktikan bahwa ia tak berpihak kepada mereka yang kuat, kapitalis-kapitalis pertambangan, melainkan murni kepada rakyat yang memberikannya amanah dan jabatan.

Keberanian Gubernur itu bukan hanya dibutuhkan bagi belasan ribu warga yang menjadi korban banjir 27 April 2019, namun juga bagi seluruh warga Bengkulu yang merindukan pengelolaan pertambangan dan perkebunan yang manusiawi, adil dan mensejahterakan.