Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pro Kontra Tol Bengkulu-Lubuk Linggau

Ilustrasi

Jum’at, 15 Maret 2019, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo di Balai Semarak.

Penandatanganan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan sejumlah pejabat lainnya, jalan tol tersebut akan dibangun dengan anggaran mencapai Rp33,12 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman perbankan.

Ini akan menjadi tol pertama di Bengkulu yang akan menembus Bukit Barisan melalui terowongan dengan target penyelesaian konstruksi seluruh jalan pada Desember 2022.

Bengkulu memang butuh jalan tol untuk menggerakkan roda ekonomi dan mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Menolak jalan tol berarti menolak usaha untuk menjadikan Bengkulu makmur dan sejahtera.

Tapi bukan berarti kritik terhadap pembangunan tol tersebut tidak diperlukan.

Pertama, kritik terhadap tujuan pembangunan jalan tol. Kritik ini juga pernah disampaikan Presiden RI pertama, Sukarno, atas pembangunan jalan di era Hindia-Belanda.

Sukarno menyebutkan, pembangunan jalan raya era Hindia-Belanda tidak untuk rakyat agar bisa menembus hutan-hutan, tapi untuk melayani kepentingan Belanda mengeruk sumber daya alam nusantara.

Kedua, kritik terhadap pembangunan Bengkulu secara keseluruhan. Sejak berdiri sebagai provinsi, infrastruktur di Bengkulu masih banyak dalam kondisi yang memprihatinkan.

Masih banyak daerah terpencil dan terisolir, belum punya sekolah dasar dan Puskesmas, bahkan belum lagi terjangkau aliran listrik. Belum lagi soal kemiskinan dan pengangguran. Besarnya anggaran tol dinilai tidak cocok dengan kebutuhan mendesak rakyat yang harus segera dipenuhi.

Ketiga, proyek pembangunan jalan tol ini dibiayai dengan pinjaman swasta yang sarat dengan kepentingan investor, bukan kepentingan daerah.

Masih segar ingatan publik akan adanya jalan tol yang semula milik pemerintah, dilintasi secara gratis namun kemudian dijual ke swasta dengan beragam alasan sehingga rakyat harus melintasi jalan tol dengan tarif tinggi.

Pembangunan infrastruktur harus sebesar-besarnya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Atau dengan kata lain harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan mendesak rakyat selaras dengan kebutuhan tiap-tiap daerah.

Pemerintah daerah boleh saja mencari-cari alasan tak punya anggaran untuk membangun infrastruktur, mengentaskan kemiskinan dan pengangguran secara sekaligus. Tapi bukannya tidak bisa.

Tak perlu jauh-jauh, sukses pembangunan di Kota Bengkulu adalah salah satu bukti bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur tanpa mengabaikan pembangunan bidang kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat, meski dengan mengorbankan gaya hidup mewah para pejabat teras di lingkungan instansinya.

Paling tidak, sejak awal harusnya Pemerintah menanyakan secara langsung kepada rakyat, infrastruktur apa yang perlu dibangun sebelum pembangunan itu sendiri dimulai. Dengan adanya konsultasi kerakyatan semacam ini, pemerintah dapat mengantisipasi penolakan, terutama terhadap upaya pembebasan lahan.

Di samping itu, tak kalah penting, Pemerintah Provinsi mesti mengawal agar pembangunan jalan tol tersebut mendatangkan efek langsung untuk Bengkulu terutama dalam hal tenaga kerja, pembelian bahan baku, hingga barang penunjang lainnya agar ekonomi Bengkulu dapat terdongkrak signifikan, mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan rakyat yang terus tergencet ekonominya oleh sistem liberal ugal-ugalan.