Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lagi, Napi Teroris Dipindah ke Bengkulu

BENGKULU, PB - Setelah Feri Novendo, seorang narapidana teroris lainnya, Befri Rahmawan Nur Cahyono juga dipindahkan dari Jakarta ke Bengkulu, Jumat (15/9/2017).

Napi ini berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat Cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Kelas II B Argamakmur.

Ia berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 636 dan mendarat di Bandara Fatmawati Bengkulu pada pukul 10.00 WIB dengan pengawalan dari Densus 88 Anti Teror, Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Petugas dari Kejaksaan RI.

Setibanya di Bandara Fatmawati, Befri langsung dibawa menuju Lapas Klas IIB Arga Makmur dengan menggunakan 2 unit kendaraan dari Kejati Bengkulu dengan nomor polisi B 1278 KKY dan BD 1820 JR.

Pemindahan terpidana tindak pidana teroris dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat Cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Kelas II B Argamakmur ini berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS7.UM.01.01.98 tanggal 23 Agustus 2017 tentang pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pemindahan Terpidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Befri Rahmawan Nurcahyono ditangkap oleh Densus 88 anti teror Mabes Polri di Surbaya Jawa Timur terkait menyiapkan bahan peledak dan sebagai eksekutor penyerangan, Juni 2016.

Befri Rahmawan Nurcahyono dijatuhkan hukuman oleh Majelis hakim 4 tahun penjara. [DM]