Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan: Perusahaan Bengkulu Utara Wajib Sejahterakan Masyarakat

BENGKULU UTARA, PB - Setiap perusahaan yang berinvestasi di Bengkulu Utara wajib untuk mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara (BU) mendengarkan jawaban eksekutif terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diruang rapat utama DPRD BU pukul 11.00 WIB, Rabu (10/05/2017).

Dalam paripurna tersebut DPRD BU juga mempertanyakan bagaimana teknis Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dapat menjalin hubungan harmonis dengan pelaku usaha dan masyarakat, kemudian perusahaan-perusahaan di Bengkulu Utara harus melaksanakan kewajibannya untuk mensejahtetarakan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE dihadiri oleh seluruh anggota DPRD BU, Bupati BU, perwakilan Kejari BU, perwakilan Dandim BU, perwakilan Polres BU, dan OPD BU serta tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati BU Ir Mian membacakan jawaban terhadap tiga Raperda, yang mana, dalam menciptakan pemerintahan yang harmonis dalam pemerintah daerah dan pelaku usaha serta masyarakat, adalah dalam membentuk forum tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terdiri dari perusahaan, pemerintah daerah, dan akademisi.

“Selain itu, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang ada di BU guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, dan pemerintah daerah akan memberikan penghargaan bagi para pelaku usaha yang menjalankan aturan-aturan tersebut," tutup Mian. (Ndr/Adv)