Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

SK Zakat Berlaku, Upah Pengurus Masjid Naik 800 Persen

Dirwan MBENGKULU SELATAN, PB - Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan (BS) Nomor : 450/582/Tahun 2016 tentang Pengumpulan dan Penetapan Besaran Zakat, Infaq, Sadaqah (ZIS) dalam Kabupaten Bengkulu Selatan mulai disosialisasikan.

Hari ini (25/10/2016), bertempat di Gedung Reptaloka Kompleks Setda BS dilaksanakan sosialisasi dengan peserta berasal dari SKPD dan sekolah. Sosialisasi tersebut langsung dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Ketua DPRD BS Yevri Sudianto.

Saat ditemui awak media usai acara sosialisasi Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang di dampingi Asisten I Yunizar Hasan mengatakan realisasi pengumpulan zakat tersebut akan dilakukan melalui pemotongan Gaji PNS akan mulai berlaku pada 1 November 2016 dengan besaran yang sudah ditetapkan.

“Sesuai dengan SK tersebut, maka bagi PNS di Bengkulu Selatan yang gajinya sudah mencapai Rp 3,8 juta maka akan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi yang gajinya di bawah itu dianjurkan untuk berinfaq. Dengan angka yang bervariasi tergantung dengan gajinya, ada yang Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu. Sedangkan pemotongannya langsung oleh pihak bank dan langsung ditransfer ke rekening Baznas. Bagi yang berkeberatan bisa mengajukan pernyataan tertulis," ujar Bupati.

Dengan adanya pengumpulan zakat ini maka nanti dirancang akan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. Di antaranya untuk membayar honor guru ngaji dan pengurus masjid serta untuk bantuan fakir miskin.

"Selama ini kan gaji pengurus masjid itu hanya Rp 60 ribuan perbulan. Begitu juga untuk guru ngaji. Saya berkeinginan gaji pengurus masjid dan guru ngaji itu paling tidak Rp 500 ribu perbulan. Nanti, di antara hasil pengumpulan zakat akan kita alokasikan untuk ini. Tujuannya supaya syiar keagamaan ini lebih bergairah," pungkas Bupati. [Apd]