Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kades PTUN-kan Bupati BS

sapirinBENGKULU SELATAN, PB - Mantan Kepala Desa (Kades) Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Sapirin ternyata tidak serta merta begitu saja menerima keputusan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud yang memberhentikan dirinya dari jabatannya.

Tidak terima dengan keputusan Bupati yang dinilainya tidak sesuai prosedur itu, mantan Kades ini akan menempuh jalur hukum. Dengan menunjuk Nediyanto Ramadhan Akil & Partner dirinya akan menggugat Bupati BS ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

"Kamis (13/10) lalu saya sudah final menunjuk Nedi Akil & Partner sebagai PH saya. Hari itu saya sudah menandatangani surat kuasa penuh kepada kuasa hukum saya. Sebelumnya saya sudah menyampaikan surat keberatan atas pemecatan saya kepada Bupati, namun tidak ada balasan. Malah Bupati melantik Pjs Kades pengganti saya. Saya merasa dizalimi, karena tidak ada kerugian negara dalam hal ini," ujar Sapirin saat dihubungi pedomanbengkulu.com, baru-baru ini.

Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh, seluruhnya telah diserahkan kepada pihak pengacara. Tapi menurutnya, saat ini masih menunggu register perkara dari PTUN Bengkulu.

"Nanti kalau registernya sudah keluar akan saya kabari kawan-kawan media. PH kami juga sudah melakukan asitensi dengan dua orang dosen dari Fakultas Hukum UNIB yakni Pak Joko dan Yamani. Itu saja ya, selebihnya yang lebih paham itu PH saya. Semuanya sudah saya kuasa penuhkan sama beliau," terang Sapirin alias Ujang Tukul ini.

(Baca juga : Selewengkan Dana Desa, Kades Padang Beriang Resmi Diberhentikan)

Sekedar mengingatkan, Sapirin diberhentikan dari jabatannya setelah melihat hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa Sapirin bersalah telah melakukan penyalahgunaan DD/ADD. [Apd]