"Asal sudah ada putusan hukum tetap jelas akan kita tindak lanjuti," ujar Hijazi.
Ditambahkan Hijazi, jenis tindakan yang akan diberikan berfariasi. Bisa administrasi hingga pemberhentian. "Tergabtung putusan hukum yang diberikan kepada oknum PNS tersebut," ujar Hijazi.
Saat di konfirmasi soal dugaan korupsi proyek jembatan tahun anggaran 2010 lalu, Hijazi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
"JIka nanti hasil proses hukumnya benar, maka akan kita layangkan teguran kepada PNS yang bersangkutan," ujar Hijazi.
Dilain sisi, bupati mengingatkan kepada PNS agar selalu menjalankan kegitan pembangunan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak mau ada lagi PNS yang terlibat proses hukum. Jika tidak mau di proses hukum ya jangan menyalahi aturan yang ada," ujar Hijazi. (Ifan)