Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemeriksaan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Panorama Ditunda

13940945_120300000055743989_1128298086_n (1)BENGKULU, PB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali menunda pemeriksaan dua tersangka dugaan kasus PPN (Pasar Percontohan Nasional) Panorama sejak tahun 2015 kembali tertunda.

Pada hari ini Jumat (05/08) mengendakan kedua tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SE dan SY selaku mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu.

Dikatakan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Irvon, SH mengatakan, tertundanya pemeriksaan kedua tersangka ini karena alasan sakit dan sedang mempersiapkan penasehat hukum.

"Iya mereka tidak mangkir, ada suratnya. Untuk SE dikarenakan sakit, kalau SY sedang mempersiapkan penasehat hukum untuk sidang nanti. Kita akan panggil para tersangka yang lain," terang Irvon.

Pihaknya pun meyakini, para tersangka ini tak akan lari dari jeratan hukum dikarenakan belumnya melakukan penahanan.

"Yang jelas nanti akan kita panggil tersangka," ungkapnya.

Atas kasus ini, pihak penyidik Kejari Bengkulu akan segera menaikkan status perkara ini ke penuntutan. Dimana, anggaran dalam kasus pembangunan PPN Panorama Kota Bengkulu ini menelan biaya senilai Rp 18,5 miliar dari dana APBN, dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2012 Rp 8,5 miliar.

Selain kedua tersangka itu, Kejari Bengkulu juga menetapkan konsultan pengawas proyek inisial AY, Kontraktor AF dan PNS Disperindag BS sebagai tersangka. (RU)