Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Penyeludupan Raskin, Pengacara Nilai AB Tak Bersalah

USINBENGKULU, PB - Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka kasus penyeludupan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), yakni Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar (AB) kembali diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu. Saat masuk keruangan penyidik, AB ditemani penasehat hukumnya, Usin Abid Syah Putera Sembiring.

"Oknum Dewan Rejang Lebong, Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin"

Menurut pengacara muda yang berkantor di Jalan Budi Utomo Nomor 38 A, Kota Bengkulu itu, kasus penggelapan Raskin sebanyak 18 ton tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya (AB). "Dari versi pihak klien (Abu Bakar-red) tidak ada keterlibatannya atas hal ini. Kalau soal pihak utama dalam penyulundupan ini, itukan dari dugaan penyidik," terangnya, Jumat (26/08/2016).

Meski Kepala Camat Binduriang Furkan telah dicopot tertanggal (25/06/2016) lalu, karena terindikasi terlibat dimana sebelumnya Camat Saksikan Proses Penggelapan Raskin tersebut, namun ia menafikkan adanya kaitan dalam kliennya dalam kasus itu.

"Ada hubungan pak Furqan dengan Abu, hubungan instansi saja. Sekarang masih proses awal belum final. Mungkin penyidik akan mengadakan gelar perkara lagi dari keterangan beliau ini seperti apa, atau nanti ada pencocokan atau konfrontir keterangan. Namun dari keterangan tadi klien kita tidak ada hubungan," terangnya.

Lanjut Usin, kliennya sebagai Ketua DPRD setempat hanya berhubungan atau bersinergi secara institusi dengan mantan kepala camat. Termasuk juga dengan tertangkapnya kades setempat tidak berkaitan dengan kliennya.

Sementara itu, pihak Reskrimsus Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pemeriksaan atas terkait status tersangka terhadap AB. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Meski menyandang status tersangka, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tsk Raskin Tak Hadir Pemanggilan Kedua, Direskrimsus Ancam Penahanan"

Selain AB, kepolisian setempat telah menahan Kermi, warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang merupakan koordinator atau penanggung jawab Raskin. Pengungkapan Raskin sebanyak 18 ton di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang diungkap Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) itu rencanana per 3 bulannya akan dijual ke Musi Rawas Sumatera Selatan. (RU)