Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap

Tsk pengedar Sabu (kepala tertunduk) saat diamankan Resmob Tsk pengedar Sabu (kepala tertunduk) saat diamankan Resmob1

 

 

 

 

 

 

REJANG LEBONG, PB - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong terus dilakukan. Teranyar, petugas gabungan Reserse Brimob (Resmob) Detasemen A Brimobda Polda Bengkulu dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan 2 remaja yang berstatus kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial Dp (22) Warga kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara yang bertugas sebagai Kurir dan JM (19), Warga Kelurahan Kepala Siring kecamatan Curup yang berstatus sebagai Bandar, pada Selasa sore (12/07/2016).

"Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Dp diamankan di tepi jalan Simpang Lebong kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup saat akan menjual sabu. Dari tangan Dp kita berhasil mengamankan 1 paket sabu senilai Rp 300 ribu," ujar Komandan Detasemen A Pelopor Brimobda Bengkulu, Kompol Mada Ramadita melalui Kanit Resmob, Bripka Minaldi.

Sedangkan, Jm (22), sambungnya ditangkap di sebuah rumah warga di kawasan Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara berdasarkan dari keterangan Dp. Dari tangan Jm, diamankan 4 paket sabu dengan nilai yang sama.

Dijelaskan Minaldi, kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi jika Dp yang berstatus sebagai kurir akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seorang konsumen. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Benar saja, saat di jalan Simpang Lebong, petugas melihat Dp sedang berkendara berniat mengantar Sabu. Saat itulah, DP ditangkap petugas.

"Saat akan digeledah, DP sempat membuang Sabu yang di pegangnya. Mujurnya, kita tahu dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut," ujar Minaldi.

Tak puas, petugas kembali melakukan pengembangan identitas bandar sabu. Dari keterangan Dp, petugas mendapatkan identitas Jm. Tak menunggu lama, petugas langsung menangkap Jm di sebuah rumah warga kawasan Desa Lubuk kembang. Saat digeledah, petugas mendapatkan 4 paket sabu siap jual.

"Keduanya akan kita ambil keterangan. Setelah itu, mereka berdua akan kita serahkan kepada Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Minaldi.

Disisi lain, Minaldi mengingatkan kepada Warga Rejang Lebong agar tidak coba-coba mengkonsumsi bahkan menjual narkoba jenis apapun. Pasalnya, selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merusak masa depan generasi muda.

"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi penerus kita. Sebab, sasaran para bandar narkoba ini sebagian besar adalah remaja dan pelajar. Ini jelas akan merusak masa depan mereka. Saya minta kepada warga agar tidak segan-segan memberikan informasi jika terdapat warga yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kita akan segera tindak lanjuti dan menangkap mereka," demikian Minaldi. (Ifan)