Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menpan: PNS Tak Boleh Terima Parsel

Menpan-RB Yuddy ChrisnandiJAKARTA, PB - Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah berbentuk parsel. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima pemberian tersebut.


"Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/06).


Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut Menpan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi.


Tidak cuma parsel, PNS juga tak boleh menerima pemberian dalam arti luas seperti pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


"Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," tegas Guru Besar Unas ini.


Namun demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.


"Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," ungkapnya.


Lebih jauh Yuddy mengatakan, pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.


"Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut," pungkasnya. [GP]