Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lebaran, 360 Napi Diusulkan Dapat Remisi

remisiREJANG LEBONG, PB - Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diketahui telah mengusulkan 360 narapida (Napi) guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus.

"Pada Lebaran tahun ini, jumlah napi yang kita usulkan untuk dapat remisi yaitu sebanyak 360 orang," kata Kepala Lapas Kelas II Curup, Iwan Amir BcIP SH MSi melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Curup, Agung Haschayo AMd Ip, SH.

Kendati pengusulan remisi Napi tersebut telah lama diajukan, namun hinggga saat ini pihak Lapas Kelas II A Curup belum menerima siapa saja yang disetujui Kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan remisi.

"Remisi yang kita usulkan ini yaitu mulai dari 15 hari hingga paling lama 2 bulan. Untuk yang diusulkan untuk mendapat remisi 2 bulan sebanyak 19 orang, kemudian untuk 1,5 bulan sebanyak 50 orang, kemudian untuk 1 bulan sebanyak 201 orang dan untuk yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 90 orang," kata Agung.

Dijelaskan Agung, dari total 360 napi yang diajukan, jika disetujui maka akan ada 4 napi yang langsung bebas lantaran mendapatkan remisi tersebut.

"1 dari 4 napi yang dinyatakan bebas masih harus menjalani masa hukuman untuk menutupi subsider enam bulan dari denda sebesar Rp 60 juta yang ditetapkan oleh pengadilan. Dari empat napi yang akan langsung bebas tersebut satu orang Napi dalam kasus pencabulan, kemudian satu orang kasus pencurian, satu orang kasus penganiayaan dan satu orang kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Agung. (Ifan)