Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dicopot Bupati, Mantan Kadis Dikpora BS Ngadu ke KemenPAN-RB

mutasiBENGKULU SELATAN, PB - Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan oleh Bupati Dirwan Mahmud pada Selas (24/5/16) lalu, tampaknya Ahmat Waif belum bisa menerima begitu saja.

Baca jugaBelum Seminggu Menjabat, Kadis Dikpora BS Kembali Diganti dan Kecolongan, Bupati Akui Mutasi Kepsek dan Guru Ada yang Keliru

Terbukti Ahmat Waif yang dimutasikan menjadi guru di SMP Negeri 12 BS ini terus melakukan berbagai upaya perlawanan hukum, salah satunya dengan mengadukan pencopotannya itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk itu, hari ini Jumat (3/6/16) pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Bengkulu Selatan itu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Deputi Pengaduan Permasalahan Pegawai di bawah KemePAN RB.

"Saya sekarang lagi di bandara mau berangkat ke Jakarta. Ini terkait dengan mutasi, saya akan konsultasi dengan Deputi Pengaduan Permasalahan Pegawai, itu di bawah naungan KemenPAN," ujar Ahmat Waif saat dihubungi awak media melalui Phonselnya.

Lanjutnya, hasil dari konsultasi ke KemenPAN RB itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan langkah apa yang akan ditempuh oleh Ahmat Waif.

"Saya akan konsultasi dulu, nanti hasil konsultasi akan segera saya tindak lanjuti, apakah nanti akan ke KASN atau ke PTUN, itu nanti setelah konsultasi dulu," imbuh Ahmat Waif.

Versi Waif, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan terhadap dirinya dinilai menyalahai berbagai aturan di antaranya Undang-Undang ASN.

"Pertama mutasi itu baru bisa dilakukan oleh Bupati minimial enam bulan setelah pelantikan Bupati. Selanjutnya, untuk eselon II itu kalau mau mutasi harus di eselon yang sama, misalnya kepala dinas yang lain atau staf ahli. Selanjutnya dalam aturan lain, bagi pejabat struktural kalau mau dimutasikan jabatan fungsional itu yang bersangkutan umurnya maksimal 50 tahun. Sedangkan umur saya sudah lebih 50 tahun," jelas Waif.

Selain itu, Ahmat Waif juga mempertanyakan alasan kenapa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas. Karena menurutnya, dalam SK Mutasi yang diterimanya itu, bahwa alasan dirinya dicopot lantaran melanggar integritas.

"Integritas apa yang saya langgar? Kalau memang ada pelanggaran seharusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan. Terus kalau memang ada kesalahan mestinya dipanggil dulu, ditegur, diberikan surat peringatan. Ini tidak ada sama sekali. Sehingga saya merasa dizalimi," pungkas Ahmat Waif.

Sekedar mengingatkan, mutasi terhadap 110 Kepala Sekolah (Kepsek) dan 235 orang guru di Bengkulu Selatan Sabtu (26/3/16) terjadi banyak kekeliruan. Di antaranya kekeliruan itu yakni sekitar 50 persen Kepala sekolah yang baru diangkat tidak memiliki sertifikat Calon Kepala. Ditambah lagi ada Kepala Sekolah yang pendidikannya tidak memenuhi syarat minimal S1. Atas kejadian itu, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud telah mengakui adanya kekeliruan sehingga dipandang perlu dilakukan evaluasi. (Apdian Utama)