Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Camat Binduriang Diperiksa Penyidik Polda

Beras RaskinREJANG LEBONG, PB - Tepat jadwal, Camat Binduriang, Furqon, Rabu siang (29/06) akhirnya resmi diperiksa oleh penyidik unit I Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan penggelapan Beras Raskin (Raskin) 18 Ton milik warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang beberapa waktu Lalu.

Lihat juga: 18 Ton Raskin Digelapkan

Camat yang masih berstatus Saksi ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar keberadaannya di lokasi kantor camat Binduriang saat pendistribusian Raskin oleh Bulog Divre Rejang Lebong saat itu.

Informasi terhimpun, Camat datang sendirian ke ruang penyidik unit I Tipikor Reskrim Sus POlda Bengkulu. Camat diperiksa selama 3 jam. Baca juga: Camat Saksikan Proses Penggelapan Raskin

"Benar. Saya memenuhi undangan dari penyidik sebagai saksi kasus penggelapan Raskin ini," ujar Furqon saat ditemui di Mapolda Bengkulu.

Dikatakan Furqon, dirinya mengaku jika tidak ada pengawalan terhadap 2 unit mobil R6 yang membawa Raskin tersebut menuju arah kota lubuk linggau. "Saya hanya tahu jika beras itu di bawa 2 mobil tersebut untuk di distribusikan kepada warga penerima," ujar Furqon singkat.

Sementara itu, informasi beredar jika penyidik Polda bengkulu terus menggeber penyelidikan kasus penggelapan Raskin ini. Bahkan, jika tidak ada halangan, kamis (30/06), Plt Sekretaris Daerah Rejang Lebong juga akan diperiksa sebagai Saksi seputar mekanisme pendistribusian Raskin di Rejang Lebong.

Sedangkan sebelumnya, petugas juga telah meminta keterangan sejumlah anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) terkait pengungkapan kasus tersebut. Baca juga: Berburu Dalang Penggelapan Raskin, Pemeriksaan Saksi Diperluas

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan 1 tersangka (tsk) dalam kasus tersebut yaitu berinisial Ke (48) Warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional aksi penggelapan Raskin tersebut. (*/*)