Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bermasalah, 3.143 Perda Dibatalkan

jokowi-suka-angka-limaJAKARTA, PB - Pemerintah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Hal ini lantaran perda-perda tersebut dianggap bermasalah karena dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan (investasi), menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing," kata Presiden Joko Widodo. (Baca juga: Ribuan Perda Dibatalkan)


Sebagai bangsa besar, Jokowi mengatakan, kita harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat dan tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, lanjutnya, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.


"Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa kedepan," tuturnya.


Menurut Presiden, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas. Dan perda-perda tersebut dianggap tidak memenuhi semangat tersebut.


"Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut," ujar dia.


Ditambahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, 3143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah yang menghambat investasi. "Kita ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah. Paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden ini daerah harus mengikuti ini," kata dia.

Politisi PDIP ini memberi contoh, saat ini untuk membuka usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan tidak perlu harus ada izin HO. "Empat (izin) ini cukup satu saja. Izin usaha titik," tegasnya.

(Lihat juga: Pemprov Bengkulu Hapus Puluhan Perda)

"Tidak harus semuanya diurus, ini yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuki izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan zaman Belanda. Saya kira itu yang menjadi prinsip," jelasnya.[GP]