Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tak Perlu Tunggu 5 Tahun, Jamsostek Langsung Bisa Dicairkan

102428_417566_bpjs_ricardoBENGKULU SELATAN, PB - Ternyata masih banyak yang belum tahu kalau Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jamsostek atau istilah sekarang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) langsung bisa dicairkan setelah berhenti bekerja dari perusahaan, meskipun belum menjadi peserta selama lima tahun. Padahal kebijakan tersebut sudah diberlakukan pada September 2015 lalu.

Baca juga: Klinik Muhammadiyah Manna Terima Pasien BPJS

Bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja dapat segera mencairkan JHT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dengan mendatangi Kantor Jamsostek. Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu Kartu Peserta, KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, dan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan yang diketahui oleh Dinas tenaga kerja.

"Kalau sebelum-sebelumnya memang harus minimal terdaftar sebagai Jamsostek selama lima tahun baru bisa dicairkan.Tapi mulai September 2015 lalu tidak mesti lima tahun. Orang yang bekerja selama tiga bulan dan ada Kartu pesertanya saja bisa langsung dicairkan. Asalkan syaratnya lengkap," tutur Customer Service BPJS Ketenagkerjaan Bengkulu Ade.

Bagi peserta yang kartu pesertanya hilang, bisa diganti dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk pencairannya, bisa secara tunai ataupun melalui transfer ke rekening.

"Bagi yang kartu pesertanya hilang, harus bisa menunjukkan surat keterangan kehilangan dari polisi. Dan juga harus bisa menunjukkan surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja. Kalau kartu hilang, surat pengalaman kerja harus ada," tutur Ade ramah.

Sementara itu, hingga saat ini masih banyak tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja belum mencairkan JHT Jamsostek karena belum mengetahui tata cara dan persyaratannya. Termasuk belum mendapatkan informasi kalau JHT Jamsostek bisa dicairkan atau diuangkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Tomi Aprizal, mantan Karyawan salah satu perusahaan perkreditan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Manna. Menurutnya, dirinya sudah dua bulan berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja, namun dirinya baru tahu kalau JHT Jamsotek tersebut bisa dicairkan dengan uang, meskipun dirinya baru menjadi peserta jamsostek selama tiga tahun.

"Saya baru tahu dari kawan yang pernah satu tempat kerja dulu. Dia itu sudah berhenti bekerja, dan Jamsosteknya sudah dicairkan hari Senin (29/2/2016) kemarin. Barulah saya tahu kalau itu bisa dicairkan. Saya kira harus lima tahun dulu baru bisa dicairkan. Kalau begitu insya Allah secepatnya saya akan urus ke Jamsostek Bengkulu," tutup Tomi. (Apdian Utama)