Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rasionalisasi Honorer Terganjal Laporan SKPD

HusniBENGKULU, PB - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu belum menyelesaikan pelaksanaan rasionalisasi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau biasa disebut honorer. Pasalnya, belum semua laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu disampaikan kepada BKD.

Baca : 3 Februari, Terakhir Rekomendasi Honorer

"Harapan kita laporan tentang analisis jabatan dan beban kerja selesai pada Desember 2015 yang lalu. Karena ini yang menentukan apakah di SKPD itu jumlah tenaga honorernya lebih atau kurang. Tapi terkendala karena ada beberapa SKPD yang belum memberikan laporannya," kata Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni, saat dijumpai di kantornya, Jum'at (4/3/2016).

Rasionalisasi honorer ini, lanjut Husni, berkaitan dengan kedisiplinan, loyalitas dan integritas setiap honorer yang ada. Saat ini, terdapat sekitar 1.800 tenaga honorer di Kota Bengkulu yang tersebar di seluruh instansi. Honorer tersebut ada yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Kepala SKPD yang membutuhkan.

Baca : Honorer Diseleksi Ulang

"Rasionalisasi ini bukan berarti pengurangan jumlah honorer. Kalau memang misalnya semua layak untuk dipertahankan sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka bisa jadi semua tetap dipertahankan. Bahkan kalau dianalisis sebuah SKPD membutuhkan tenaga tambahan, maka bukan tidak mungkin ada penambahan. Tapi harus rasional," tekan Husni.

Husni menekankan, guna mempercepat proses pembangunan yang sedang berlangsung, Pemerintah Kota berharap mendapatkan tenaga honorer yang aktif, terampil dan memiliki kemampuan sesuai dengan bidang kerja yang akan dihadapinya. Kebijakan rasionalisasi honorer ini sendiri berbanding lurus dengan peningkatan upah dari tahun lalu yang sebesar Rp 750 ribu per bulan menjadi Rp 1,25 juta per bulan.

Baca : Gaji Honorer Kota Sesuai UMP

"Tentunya kami berharap agar setiap SKPD dapat segera menyetorkan laporannya. Dengan demikian rasionalisasi ini dapat dituntaskan. Sehingga SK-nya bisa kita buat dan bagikan. Bila sudah bekerja baik, honorer tidak perlu cemas dengan kebijakan ini," pungkas Husni. [RN]