Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

8 Pejabat Pemkot Diseleksi Ulang, Ini Kriteria yang Boleh Mendaftar

[caption id="attachment_18248" align="alignleft" width="300"]Lelang jabatan IST - Peserta Seleksi Terbuka JPT saat tengah mengikuti ujian psikotest[/caption]

BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menggelar seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Pratama (JPT). Seleksi Terbuka JPT ini akan dilakukan terhadap delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini diduduki oleh Pelaksanatugas (Plt).

Baca juga : KASN: Lelang Jabatan Pemkot Sudah Sesuai Aturan

Diantaranya adalah Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemuda dan Olah Raga, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

"Seiring keluarnya rekomendasi baru dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diputuskan bersama Wali Kota, maka sesuai isi rekomendasi tersebut kita akan melakukan seleksi terbuka JPT kembali. Hindari kata lelang jabatan. Seleksi terbuka JPT ini dilakukan terhadap semua jabatan yang kosong saat ini," kata Sekretaris Daerah (Sesda) Kota, Marjon, Kamis (24/3/2016).

Karena Panitia Seleksi (Pansel) yang lama dianggap sah oleh KASN, Marjon melanjutkan, maka pihaknya akan mempertahankan Pansel tersebut dengan mengganti almarhum Firdaus Rosyid. Pengganti Firdaus Rosyid akan dicari kembali dan diusulkan kepada KASN untuk disahkan kembali.

"Kalau nama pengganti almarhum sudah disahkan oleh KASN, berarti semua syarat administrasi sudah rampung. Baru seleksi terbuka JPT itu kita gelar kembali. InsyaAllah semua persiapan pada bulan April 2016 ini sudah rampung dan bisa digelar," ungkapnya.

Mereka yang diperkenankan untuk mengikuti seleksi ini, tambah Marjon, seluruh pejabat yang memenuhi persyaratan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"ASN yang memenuhi ketentuan itu adalah golongan pertama yang boleh mendaftar. Nanti akan diumumkan. Kedua, pejabat yang kemarin sempat ditempatkan sebagai fungsional umum. Mereka boleh mendaftar kembali. Ketiga, para pejabat yang pernah ikut seleksi. Semua boleh ikut lagi," terangnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, M Husni, mengatakan, Kota Bengkulu telah dirancang sebagai proyek percontohan implementasi UU ASN. Pasalnya, Kota Bengkulu merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang melaksanakan seleksi terbuka JPT ini.

"Setelah kita laksanakan kemarin, Bengkulu Tengah juga ikut melaksanakan. Tapi yang diwacanakan sebagai proyek percontohan nasional adalah Kota Bengkulu. Kemarin KASN mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan. Wajar adanya karena KASN belum ada SOP. Mudah-mudahan ke depan berjalan lancar dan kita mampu sama-sama memahami aturan," demikian Husni. [RN]