Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rakyat Pertanyakan Indonesia Pintar

[caption id="attachment_8798" align="alignleft" width="225"]Pak Sudisman (Foto: Agus Yudi Harsono)[/caption]

BENGKULU, PB - Banyak rakyat mempertanyakan pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Rakyat mengaku, banyak mereka yang dalam keadaan hidup kekurangan, lantas putus sekolah, namun diabaikan oleh pemerintah.

Seperti yang diungkapkan Ratna, warga Jalan Belimbing Kelurahan Panorama. Ratna meminta agar pelajar yang putus sekolah diberikan bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Tolong selamatkan masa depan anak-anak yang butuh biaya di tempat kami. Di tempat kami jumlahnya cukup banyak. Kalau pemerintah butuh datanya, saya bersedia memberikannya," kata Ratna, Minggu (22/11/2015).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, tak menampik hal itu. Dalam reses yang ia gelar bersama rekan-rekannya, rakyat banyak mengeluhkan tidak tertolong oleh KIP. Padahal menurut dia, seharusnya program KIP ini memiliki cakupan yang lebih luas dari program-program pemerintah sebelumnya.

"Ini kan lanjutan dari BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat). Kalau dulu cuma untuk siswa miskin, sekarang anak jalanan yang putus sekolah pun harusnya direkrut agar bisa sekolah lagi. Kalau banyak yang tidak dapat, ya, aneh," kata Sudisman.

Sudisman mengimbau kepada warga masyarakat yang dinilai layak mendapatkan KIP dapat mendatangi Komisi III DPRD Kota Bengkulu. Ia berkomiteman akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Bengkulu agar ada jalan keluar yang terang atas persoalan ini.

"Sebagai program KIP tidak ada masalah. Yang kita pertanyakan bagaimana pelaksanaannya. Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjelaskan masalah ini," demikian Sudisman.

Data terhimpun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar, tujuannya diselenggarakan adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Program ini ditujukan juga untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

PIP diarahkan untuk beberapa kriteria. Diantaranya siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS), siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Prinsip pelaksanaan PIP adalah efisiensi, efektifitas, transparan, akuntabel, kepatutan dan selaras dengan pelaksanaan program/kegiatan prioritas nasional. [Revolusionanda]