Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

LPPOM MUI: Makanan Solaria Halal

images1JAKARTA, PB - Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam konfrensi pers di Jakarta menyatakan bahwa restoran Solaria halal

(Baca juga: Ini Penjelasan MUI Bengkulu Soal Bumbu Babi di Restoran Solaria)

Pernyataan resmi ini disampaikan untuk menyikapi tentang adanya temuan dugaan bumbu makanan restoran tersebut yang mengadung resto babi di Balikpapan sesuai hasil Uji Cepat (Rapid Test) pada tanggal 23 Novemebr 2015 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, kepada jurnalis memaparkan, pihaknya telah melakukan uji tes DNA dengan metode Polymerase Chain eaction (PCR) terhadap bahan-bahan yang dimaksud. Kesimpulannya, bumbu-bumbu yang digunakan oleh restoran tersebut tidak mengandung bahan yang tidak halal.

"Dengan demikian, status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI sebelumnya," ungkap Lukmanul Hakim, Jum'at (27/11/2015).

Ia menjelaskan, kesimpulan sementara yang diambil oleh Dinas Peternakan Kota Balikpapan, LPPOM MUI Kaltim dan MUI Kaltim kemungkinan akibat kesalahan positif. Namun setelah dilakukan validasi dengan uji tes DNA dengan metode PCR, pihaknya tidak menemukan adanya DNA babi.

PCR sendiri merupakan penelitian DNA yang digunakan dengan cara memperbanyak DNA itu sendiri secara enzimatik tanpa menggunakan organisme. Teknis yang dirintis oleh Kary Mullis pada tahun 29183 ini banyak dilakukan di bidang biokimia dan biologi mlekular karena relatif murah dan tidak membutuhkan banyak sampel.

Pada tahun 2014 lalu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga telah mengeluarkan sertifikat halal kepada perusahaan jasa makanan tersebut.

Berikut ini penjelasan LPPOM MUI yang dapat juga diakses secara online di www.halalmui.org:

  1. Penggunaan metode Uji Cepat (Rapid Test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.

  2. Uji Cepat (Rapid Test) merupakan sarana pemeriksaan (Screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.

  3. Hasil dari uji yang menggunakan Uji Cepat (Rapid test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.

  4. Dalam melakukan Uji cepat (Rapid test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).

  5. Sesuai dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif (sesuai poin 4) maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.

  6. Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai Outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji menggunakan metode PCR.

  7. Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.

  8. Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.


Dengan adanya pernyataan ini maka para konsumen dari kalangan muslim tidak perlu lagi ragu untuk berkunjung dan menyantap makanan di restoran Solaria. (Baca juga: Siapa Dibalik Solaria?) (Rls/RPHS)