PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Setiap tanggal 12 Desember, bangsa ini memperingati Hari Bakti Transmigrasi sebagai penghormatan atas perjalanan panjang kebijakan pemindahan penduduk yang selama 75 tahun telah berperan dalam pemerataan pembangunan, penguatan ketahanan pangan, serta pembentukan pusat-pusat pertumbuhan baru.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, Provinsi Bengkulu sebagai salah satu daerah yang sejak lama menjadi lokus transmigrasi nasional, Hari Bakti Transmigrasi menjadi refleksi penting atas harapan warga transmigran yang hingga kini masih membutuhkan perhatian negara secara lebih serius.
"Saya akan menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat transmigran di berbagai kawasan. Meskipun transmigrasi telah membuka ruang bagi kehidupan baru, tidak sedikit warga yang masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari pengelolaan aset dan lahan, ketidakpastian status tanah, hingga kesenjangan sosial dan tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (12/12/2025).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, permasalahan sertifikat lahan merupakan keluhan yang paling sering muncul di kawasan transmigrasi Bengkulu.
"Banyak warga telah puluhan tahun mengolah lahan, namun belum memegang sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan. Ketidakpastian ini bukan hanya menghambat peningkatan ekonomi keluarga transmigran, tetapi juga menutup akses mereka terhadap permodalan dan program bantuan pemerintah," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait harus menjadikan penyelesaian sertifikasi lahan transmigran sebagai agenda prioritas nasional.
"Juga persoalan tumpang tindih antara pemukiman transmigrasi dengan kawasan hutan menjadi sumber sengketa yang tak kunjung usai. Banyak kawasan yang awalnya ditetapkan sebagai permukiman kini diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan, menimbulkan kebingungan dan ketegangan di masyarakat," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, ke depan ia ingin memastikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dapat memastikan bahwa warga transmigran tidak lagi dibayangi ketidakpastian lahan, sengketa berkepanjangan, dan kesenjangan sosial.
"Transmigrasi adalah janji negara untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik, dan janji itu harus ditepati. Bengkulu siap melangkah maju, dan negara harus hadir penuh untuk mewujudkannya," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
