PedomanBengkulu.com, Lebong -
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Selasa (9/12/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong melaksanakan Konferensi Pers terkait analisa dan evaluasi (Anev) penanganan perkara tahun 2025. Dipimpin langsung Kepala Kejari Lebong Evelin Nur Agusta SH MH.
Hanya dua perkara sampai penuntutan yang ditangani langsung oleh penyidik Kejari Lebong, meliputi perkara tebas bayang DPUPRP Lebong tahun anggaran 2023 dan Perkara KUR BRI Unit Tes tahun 2024. Sedangkan satu lagi, yakni perkara limpahan Kejati Bengkulu yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu, terkait perkara KUR Bank Bengkulu Capem Topos.
Dari perkara yang sampai penuntutan, sayangnya nihil atau tidak ada satu pun produk baru era kepemimpinan Evelin Nur Agusta SH MH, yang terhitung sejak 22 Juli 2025 lalu sebagai Kepala Kejari Lebong. Bahkan Dua perkara yang ditangani langsung Kejari Lebong tersebut, merupakan lanjutan yang sudah ditetapkan dan ditangani era mantan Kejari Lebong yang lama, Evi Hasibuan SH MH sebelum dirinya dipromosikan sebagai Kajari Pringsewu Lampung.
Sebelumnya ada harapan besar pada Kepemimpinan Evelin Nur Agusta sebagai Kejari Lebong. Apalagi informasi yang disampaikan pihak internal Kejari Lebong, bahwa sosok Srikandi Adhyaksa ini dikenal sangat tegas dan tidak neko-neko. Tentunya informasi tersebut, menjadi angin segar dan sangat ditunggu gebrakannya oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebong.
Apalagi sejak kepemimpinan Kajari Evelin, dua perkara yang menyita publik langsung digempur tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyelewengan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021-2024. Kemudian yang kedua, perkara dugaan Tipikor pada manajemen PDAM Tirta Tebo Emas tahun anggaran 2021- 2025.
Terkhusus perkara PPPK, tim penyidik Pidsus Kejari Lebong secara tegas, sebelumnya sangat optimis dan menyakinkan publik bahwa perkara PPPK akan sampai penuntutan.
Namun, saat dikonfirmasi langsung Kajari Lebong Evelin Nur Agusta SH MH saat Anev, perkara PDAM Tirta Tebo Emas maupun PPPK, ternyata masih jalan ditempat. Walaupun pengusutannya sudah berbulan-bulan dan sejumlah pihak sudah diperiksa. Kenyataannya belum ada progres signifikan maupun adanya penetapan tersangka, dan masih berkutat pada proses penyelidikan.
"Perkara PPPK dan PDAM masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik, mereka masih menggali nama-namanya, tunggu saja," sampai Kajari Lebong Evelin, Selasa (9/12/2025) siang.
Kendati demikian, Publik masih percaya akan ada prestasi gemilang yang ditorehkan Kejari Lebong, dan bukan hanya gertak sambal dalam penanganan setiap perkara.[spy]