Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejar Tipe C, RSUD Kota Butuh Rp 15 Miliar

Komisi I DPRD Kota saat melakukan kunjungan ke RSUD Kota BengkuluBENGKULU, PB - Guna menjalankan fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bengkulu mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, Senin (2/11/2105).

Rombongan Komisi I DPRD Kota Bengkulu langsung dipimpin oleh Ketuanya, Maghdaliansi. Ikut serta Mardiyanti, Zulaidi, Sawaluddin Simbolon, Nazarudin Hutagalung dan Hotman Nababan.

"Kita sengaja meninjau bagaimana perkembangan kondisi rumah sakit saat ini. Terutama dalam penggunaan anggaran. Ternyata serapannya cukup bagus, sudah 60 persen," kata Maghadaliansi usai kunjungan.

Maghdaliansi memastikan lembaganya akan senantiasa memberikan dukungan untuk pengembangan RSUD pertama milik Pemerintah Kota Bengkulu ini.

"Pelayanan disini sudah bagus. Dokternya ramah. Pasiennya juga ketika kami tanya merasa nyaman. Obat-obatan cukup lengkap. Hanya fasilitasnya saja yang perlu dilengkapi. Terutama gedung-gedung yang belum selesai terkesan berantakan," paparnya.

Dimintai keterangannya, Direktur Umum RSUD Kota Bengkulu dr Lista Cerlyviera mengatakan pembangunan RSUD Kota Bengkulu ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015. Pendirian ini ditujukan untuk mengadakan ruang gizi, kamar mayat, kantor, serta sejumlah fasilitas lainnya.

"Untuk pegawai tetap kita beradayakan mereka yang ada dari Puskesmas dulu. Tapi untuk kebutuhan infrastruktur di tahun 2016, setidaknya kita membutuhkan anggaran sekira Rp 15 miliar," ucap dr Lista.

Bila bangunan infrastruktur telah selesai, tambah dr Lista, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan fasilitas RSUD Kota dari tipe D ke tipe C.

"Dengan demikian kita tidak hanya melulu membebankan pengembangannya melalui APBD Kota, tapi bisa juga dari Pemda Provinsi atau Pemerintah Pusat," tutupnya.

Diketahui, rumah sakit umum tipe C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit empat pelayanan medik spesialis dasar dan empat pelayanan spesialis penunjang medik.

Kriteria, fasilitas dan kemampuan rumah sakit umum tipe C meliputi pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik dan pelayanan penunjang non klinik.

Disamping itu, pelayanan gawat darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 jam dan tujuh hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. [RN]