Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Belanja Pegawai dalam RAPBD Kota 2016 Amanat UU

SofyanBENGKULU, PB - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mempertahankan postur belanja pegawai dan non pegawai yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016.

(Baca juga: RAPBD Kota 2016 Dinilai Belum Merakyat)

Menurut Sofyan, tingginya belanja pegawai tersebut merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebab, kata Sofyan, pegawai dapat memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan yang mereka miliki.

Sofyan menjelaskan, bila dilihat dari segi penerima manfaat, belanja aparatur tidak sepenuhnya dinikmati oleh pegawai. Anggaran tersebut termasuk dengan dana sertifikasi guru dan anggaran operasional untuk mendukung optimalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerja kontrak yang ada di Sekretariat Pemerintah Kota, Sekretariat DPRD Kota dan 62 SKPD lainnya.

"Pembiayaan gaji pegawai ini sesuai dengan peningkatan beban kerja dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak kita laksanakan, justru kita yang melanggar aturan," kata Soyan, Jum'at (27/11/2015).

Sofyan menambahkan, belanja pegawai dapat diseimbangkan dengan belanja publik bilamana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dapat meningkat secara drastis. Karenanya, ia mengaku tengah mengkaji potensi-potensi PAD yang bisa digalang untuk membiayai pembangunan.

"Sekarang kajian potensi pajak dan retribusi itu masih dilakukan oleh para akademisi bersama tim. Tapi kita setuju, SKPD yang tidak mampu mencapai target realisasi pajak dan retribusi agar diberikan sanksi," demikian Sofyan.

Sebelumnya dilansir, RAPBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp Rp 1,138 triliun. Dana ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 123 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 818 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 196 miliar.

Dari keseluruhan dana tersebut, sebesar Rp 722 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan Rp 455 miliar untuk belanja lainnya. Jenis belanja lainnya yang terbesar adalah balanja modal sebesar Rp 242 miliar. Menyusul belanja barang dan jasa sebesar Rp 209 miliar, belanja bantuan partai politik sebesar Rp 1,5 miliar dan belanja bagi hasil kepada kabupaten sebesar Rp 200 juta. Dana hibah hanya dianggarkan Rp 50 juta.

Diketahui, meski setiap tahun anggaran belanja pegawai Pemerintah Kota lebih besar dari belanja lainnya, namun pembangunan infrastruktur jalan, gedung, trotoar, taman, drainase, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu tetap mampu dilaksanakan dengan baik. [Revolusionanda]