PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menekankan pentingnya memperjelas hak atas tanah bagi transmigran dan masyarakat lokal, mulai dari kepastian status dan batas lahan, penerbitan sertifikat, hingga penyelesaian persoalan tumpang tindih dengan kawasan hutan, tanah adat, maupun penguasaan pihak lain.
Senator asal Bumi Merah Putih ini menjelaskan, kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Tanpa kejelasan status dan penguasaan lahan, berbagai program pembangunan berpotensi terhambat, sementara masyarakat dapat terus menghadapi ketidakpastian yang berisiko memicu sengketa dan konflik pertanahan.
“Persoalan hak atas tanah harus menjadi perhatian serius. Transmigran dan masyarakat lokal sama-sama membutuhkan kepastian mengenai status tanah, batas lahan, serta proses penerbitan sertifikat. Jika masih terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan, tanah adat, atau penguasaan pihak lain, persoalan itu harus diselesaikan secara terukur, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Penekanan tersebut disampaikan dalam kunjungan silaturahmi Hj Leni Haryati John Latief ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin.
Kunjungan ini selain menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, juga menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi dan menghimpun masukan terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban pemerintah serta efektivitas koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, kehutanan, transmigrasi, dan penyelesaian persoalan tanah adat.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidakjelasan kewenangan membuat masyarakat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanahnya. Pemerintah harus memastikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan, sementara koordinasi antarinstansi harus berjalan efektif agar setiap persoalan dapat ditangani sampai tuntas,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menekankan, diperlukan pemetaan dan verifikasi status lahan, penegasan batas, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta penyelarasan data antarinstansi. Langkah tersebut penting agar penerbitan sertifikat dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang sah.
“Program-program pemerintah harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pendataan, tetapi juga kejelasan proses penyelesaian, kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, dan hasil yang memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang memang berhak atas tanah tersebut,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lebih jauh, Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini menegaskan bahwa pembaruan undang-undang di bidang ketransmigrasian perlu diarahkan untuk memperkuat mandat negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi transmigran maupun masyarakat lokal.
"Penguatan regulasi diperlukan agar tanggung jawab pemerintah, mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan, serta koordinasi antarinstansi memiliki landasan yang lebih jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pertemuan dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu tersebut berlangsung hangat dan dinamis. Dari pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus menghasilkan masukan yang relevan bagi pelaksanaan fungsi pengawasan dan penguatan legislasi di DPD RI.
Dengan demikian, kepastian hak atas tanah bagi transmigran dan masyarakat lokal dapat menjadi landasan bagi pengembangan kawasan yang berkelanjutan, pencegahan konflik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
